Kabar Bima

Menimbun BBM, Warga Penaraga Diamankan Polisi

275
×

Menimbun BBM, Warga Penaraga Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Menimbun BBM, Warga Penaraga Diamankan Polisi - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota AKBP. Kumbul KS, S. IK, S.H

Kota Bima, Kahaba. Kendati harga BBM ditunda kenaikannya oleh pemerintah, tetapi sebagian oknum masyarakat terlanjur melakukan penimbunan stok BBM. Seorang warga Kelurahan Penaraga Kota Bima berinisial SLH (53 tahun) harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena kedapatan menimbun 360 liter BBM berjenis minyak tanah.

Seperti yang diungkap oleh Polres Bima Kota hari ini (1/4), SLH ditangkap karena kedapatan menguasai kepemilikan 360 liter minyak tanah yang dikemas kedalam 16 jerigen berukuran besar. Jerigen-jerigen berisi bensin ini rencananya akan dikirim mempergunakan bus AKAP atau truk barang menuju Mataram, tetapi pengiriman itu berhasil digagalkan setelah Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kota Bima berhasil mengendus dan menggagalkan usaha tersangka yang menyamarkan belasan jerigen berisi BBM ini dalam kemasan kardus.

Menimbun BBM, Warga Penaraga Diamankan Polisi - Kabar Harian Bima

Kapolres Bima Kota AKBP. Kumbul KS, S.IK, S.H mengungkapkan tersangka dijerat dengan pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan dan denda 3 Miliar rupiah. “Tersangka diketahui bekerja sendiri tanpa sindikat” Ungkap Kumbul ketika diwawancarai oleh pihak media di ruangan Reskrim Polres. SLH sendiri tidak memiliki ijin resmi pengecer atau agen BBM dari Pertamina, karena itu tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Fenomena penimbunan BBM selalu marak terjadi menjelang isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Segelintir oknum masyarakat yang mengambil keuntungan ekonomi berkaitan dengan perubahan harga kerap membuat stok BBM yang tersedia untuk masyarakat umum menjadi semakin langka dan kalaupun tersedia harganya akan semakin mahal ketika dibeli dari pedagang. [BQ]