Kabar Bima

Polda NTB Larang Warga Melakukan Tindak Pidana Saat Sampaikan Pendapat Dimuka Umum

198
×

Polda NTB Larang Warga Melakukan Tindak Pidana Saat Sampaikan Pendapat Dimuka Umum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan maklumat larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum. Maklumat itu dengan nomor Mak/01/XI/2016.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA. Suratno saat berdiri samping spanduk maklumat larangan melakukan tindak pidana saat menyampaikan pendapat didepan  umum. Foto: Ompu
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA. Suratno saat berdiri samping spanduk maklumat larangan melakukan tindak pidana saat menyampaikan pendapat didepan umum. Foto: Ompu

Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratno menjelaskan, isi maklumat bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, sebagaimana maksud UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikam pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Polda NTB Larang Warga Melakukan Tindak Pidana Saat Sampaikan Pendapat Dimuka Umum - Kabar Harian Bima

Berkaitan dengan hal tersebut, peserta dan atau penanggungjawab penyampaian pendapat dilarang melakukan tindak pidana.

“Ada 9 poin larangan tindak pidana,” sebutnya di kantor, Senin (28/11)

Sembilan poin tersebut antaranya, pertama dilarang membawa memiliki, menyimpan mengangkut dan menguasai senjata api, amunisi dan bahan peledak. Kedua, dilarang membawa memiliki, menyimpan mengankut dan menguasai senjata tajam, senjata penusuk atau senjata pemukul.

Ketiga sambung Suratno, menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan, supaya melakukan perbuatan yang dapat hukum. Keempat, menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik, memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik dan media sosial.

Kelima, menyebarkan informasi untuk  menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, dengan elektronik, media elektronik dan media sosial

Lalu yang keenam, tidak menurut Pemerintah, melawan petugas Polri yang sedang menjalankan tugas. Ketujuh, berkerumunan dengan sengaja tidak pergi dengan segera setelah diperintahkan tiga kali oleh petugas yang berhak.

Kedelapan melakukan tindak pidana terorisme dan pengerusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan, penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalulintas jalan raya, ketertiban umum dan atau tindak pidana lainnya, sebagaimana maksud KUHP dan atau perundang undangan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang diatur dalam KUHP, atau undang undang tersebut.

Terakhir sembilan, guna menjaga kemananan di wilayah ibu kota jakarta, agar kelompok atau ormas islam tidak mengirimkan massanya ke Jakarta, tetapi dihimbau untuk menyalurkan aspirasinya di wilayah NTB.

“9 Point tersebut sudah terpasang baliho di masing masing Polres,” ujarnya.

*Kahaba-09