Kabar Bima

60 Peserta Ikut Sosialisasi Penataan ASN

219
×

60 Peserta Ikut Sosialisasi Penataan ASN

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan pentingnya mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Sosialisasi Penataan PNS. Foto: Hum
Sosialisasi Penataan PNS. Foto: Hum

Untuk mewujudkan hal tersebut, Senin (28/11) sebanyak 60 peserta dari ASN pada Sub Bagian Tatausaha Kantor Camat dan UPTD Kecamatan se-Kabupaten Bima mengikuti Sosialilisasi Penataan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, di aula Hotel Lila Graha Kota Bima.

60 Peserta Ikut Sosialisasi Penataan ASN - Kabar Harian Bima

Wakil Bupati Bima  Dahlan, M. Noer dalam arahannya menekankan, salah satu unsur penting dalam mewujudkan visi reformasi birokrasi adalah meningkatkan kualitas aparatur pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penataan pegawai merupakan salah satu proses sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi nyata,” paparnya.

Karena itu, kata Dahlan, terdapat dua hal penting dalam menindaklanjuti UU ASN. Pertama, melaksanakan penataan pegawai untuk mendapatkan jumlah dan kualitas pegawai yang tepat serta tingkat kesenjangan antara kualifikasi dan kompetensi yang diisyaratkan dalam jabatan yang dimiliki oleh pemangku jabatan.  Kedua, melaksanakan pengembangan pegawai secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kompetensi pegawai.

Selain regulasi tersebut, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.

“Ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Ini juga memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemapuan daerah, jelas Dahlan.

Sementara itu, Kepala  BKD Kabupaten Bima H. Abdul Wahab dalam pengantarnya memaparkan, sosialisasi ini penting dalam memberikan pemahaman kepada para ASN menyangkut tugas pokok dan fungsi, agar kedepan mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara optimal bagi masyarakat.

“Sosialisasi ini untuk mempersiapkan ASN yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang disyaratkan sesuai dengan syararat jabatannya. Sehingga kedepan akan tercipta profil ASN yang mampu dan handal dalam memberikan pelayanan baik kepada unit kerja maupun kepada masyarakat,” tambahnya.

*Kahaba-01/Hum