Kota Bima, Kahaba.- Berkas perkara tahap satu kasus pembunuhan Kepala Desa Rato Kecamatan Parado, Mansyur yang melibatkan tersangka SY sedang diteliti Jaksa Peneliti (JPU) Kejari Bima.
Setelah diteliti, jika kelengkapan berkas masih kurang, akan dikembalikan ke penyidik (P19). Begitu juga sebaliknya, jika dinyatakan lengkap, maka akan dinyatakan lengkap (P21).
Plt Kasi Pidum Kejari Bima I Wayan S membenarkan telah menerima pelimpahan berkas tahap satu kasus pembunuhan Kades Rato. Berkas dalam proses penelitian. Sementara jangka waktu penelitian berkas selama empat belas hari, untuk dapat menentukan sikap, lengkap atau masih dianggap kurang.
“Jika masih kurang lengkap, maka akan dikembalikan. Namun, jika lengkap, maka akan dinaikan ke tahap II, atau ditetapkan P21,” jelasnya di kantor, Selasa (29/11).
Ketika ditanya sejauh mana proses penelitian, pria yang menjabat sebagai Kasi Datun ini enggan berkomentar terlalu jauh. Pada prinsipnya, kata dia, jika diteliti ada beberapa berkas yang seperlunya untuk dilengkapi. Sinyal pengembalian berkas akan dilakukan.
“Iya jika kurang lengkap, saya pasti kembalikan dengan beberapa petunjuk,” tegasnya.
*Kahaba-09