Kabar Bima

Kritik Pawang Soal Hasil Kerja Banggar Dinilai Salah Kamar

292
×

Kritik Pawang Soal Hasil Kerja Banggar Dinilai Salah Kamar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima Dedy Mawardi menyesalkan munculnya komentar Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan (Pawang) yang mengaku kecewa karena lolosnya anggaran untuk pembangunan Masjid Terapung Amahami saat pembahasan di Banggar. (Baca. Anggaran Masjid Terapung Disepakati Rp 12 M, Komisi III Kecewa)

Anggota DPRD Kota Bima Dedy Mawardi. Foto: Bin
Anggota DPRD Kota Bima Dedy Mawardi. Foto: Bin

Menurut Dedy, namanya dan Selvi selaku anggota Komisi III yang disebut Pawang tidak bisa berbuat banyak saat dinamika Banggar, salah alamat. Sebab, mereka berdua berada di Banggar bukan mewakili Komisi III, tetapi mewakili Fraksi.

Kritik Pawang Soal Hasil Kerja Banggar Dinilai Salah Kamar - Kabar Harian Bima

“Komentar Pawang itu salah kamar. Kami di Banggar itu mewakili Fraksi, bukan mewakili Komisi. Jadi salah jika Ketua Komisi III menyorot kinerja kami di Banggar,” sesalnya kepada Kahaba, Rabu (30/11) sore.

Seharusnya, kata duta Partai Hanura itu, Ketua Komisi III menanyakan kinerja dua anggota Fraksi Golkar yang masuk dalam Banggar. Apa yang sudah dilakukan Fraksi Golkar saat Banggar. Karena dinamika yang terjadi saat Banggar, menjadi tanggungjawan Fraksi, bukan Komisi.

“Pawang jangan sorot kinerja kami yang bukan anggota Fraksi Golkar. Tapi sorot kinerja anggota fraksinya, yang menyetujui pembangunan Masjid Terapung. Karena Pawang itu Ketua Fraksi Golkar. Bentuk kekecewaannya mestinya disampaikan ke anggota fraksi Golkar,” tegas Dedy.

Ia menjelaskan, saat klinis Komisi tentang Masjid Terapung Amahami, Ketua Komisi III tidak hadir. Selaku anggota Komisi III, pihaknya mempertanyakan semua keberadaan Masjid Terapung. Namun waktu itu, jajaran Dinas terkait tidak mampu menjelaskan secara detail.

Karena Dinas tidak mampu memberikan penjelasan, maka pihaknya berkesimpulan menolak penganggaran pembangunan itu. Penolakan tersebut pun disampaikan kepada Ketua Komisi III. Hanya saja, ditegaskannya, penolakan Komisi III itu untuk disampaikan kepada Paripurna, bukan keputusan.

“Penolakan itu bukan sebuah keputusan, melainkan penyampaikan sebagai bahan pertimbangan di Badan Anggaran menyampaikan lewat Paripurna. Inilah kekecewaan saya terhadap Ketua Komisi III. Saya menganggap Ketua Komisi III tidak mengerti kode etik,” tudingnya.

Kemudian saat pembahasan Banggar, sambung Dedy, dirinya juga mempertanyakan penganggaran Masjid Terapung sesuai dengan hasil klinis Komisi. Pada saat itu, oleh TAPD menyampaikan dan menjelaskan semua regulasi. Akhirnya disetujui sebanyak Rp 12,5 Miliar, dari dana awal sebesar Rp 20 Miliar.

“Artinya, disini ada usaha kami di Banggar dari pengajuan awal Rp 20 Miliar, akhirnya dirasionalisasikan sebesar Rp 12,5 Miliar,” tuturnya.

Dedy menambahkan, proses perencanaan ini merupakan satu kesatuan dari desain UKI Petra Surabaya. Mulai dari Batas Kota sampai Amahami, termasuk didalamnya adalah Masjid Terapung. Itu dituangkan dalam satu kode rekening.

*Kahaba-01