Kabar Bima

Bangun Masjid Terapung tak Perlu Izin Kementrian

305
×

Bangun Masjid Terapung tak Perlu Izin Kementrian

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pembangunan Masjid Terapung Amahami ternyata tidak butuh izin dari kementrian terkait. Pasalnya, pembangunan yang berlokasi dilaut tersebut masih dalam wilayah kewenangan pemerintah daerah.

Kasi Tata Bangunan dan Pemukiman Bidang Cipta Karya Dinas PU dan Pertambangan Kota Bima, Ririn Kurniawati. Foto: Bin
Kasi Tata Bangunan dan Pemukiman Bidang Cipta Karya Dinas PU dan Pertambangan Kota Bima, Ririn Kurniawati. Foto: Bin

Seperti yang dijelaskan oleh Kasi Tata Bangunan dan Pemukiman Bidang Cipta Karya Dinas PU dan Pertambangan Kota Bima, Ririn Kurniawati. Kata dia, untuk izin dari kementrian, sebenarnya tidak perlu. Karena pembangunan di laut itu masih dalam kewenangan pemerintah daerah.

Bangun Masjid Terapung tak Perlu Izin Kementrian - Kabar Harian Bima

“Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima, kewenangan Pemerintah Kota Bima itu ada pada sepadan pantai sampai 4 mil laut. Kalau sudah lewat itu, masuk kewenangan pusat, makanya harus ada izin,” jelasnya, Rabu (7/12).

Untuk itu, pembangunan masjid tersebut tidak mesti mendapatkan izin dari kementrian terkait. Karena lokasinya terbilang dekat dengan daratan. Lagi pula, Pemerintah Provinsi tengah merevisi rencana geonasi pesisir dan pulau – pulau kecil. Sementara titik koordinat Masjid Terapung sudah masuk dalam revisi tersebut melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima.

Pada kesempatan itu, Ririn juga menjelaskan, pembangunan masjid itu sudah memiliki dokumen pendukung seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Rasanae Barat. Bahkan satu dua hari lagi, keluar rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional.

“Pada rencana tata bangunan dan tata lingkungan, sudah pernah disosialisasikan pembangunan Masjid Terapung ini sebanyak dua kali. Pertama di aula Pemkot Bima dan kedua di Kelurahan Dara,” katanya.

*Kahaba-01