Kota Bima, Kahaba.- Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran Minuman Keras (Miras) sebanyak 250 dus, atau 300 botol miras jenis bir Bintang, di jalan lintas Sumbawa-Bima sekitar taman batas kota Lingkungan Niu Kelurahan Dara, Kamis (8/12) sekitar pukul 04.00 wita
Kassubag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno membenarkan informasi tersebut. Miras sebanyak 3.000 botol dalam 250 dus, diangkut menggunakan mobil box Nomor Polisi (Nopol) EA 8338 XA. Mobil tersebut dikendari Nurfin (39) asal RT 10 RW 05 Kelurahan Penanae Kecamatan Raba Kota Bima.
“Miras jenis Bir sebanyak 3.000 botol rencananya dibawa ke Kecamatan Sape,” ungkapnya, Kamis (8/12).
Saat ini, kata dia Supir, truk dan barang bukti miraa, telah diamankan di Markas Satnarkoba Polres Bima Kota.
“Barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” tutur Suratno.
*Kahaba-09