Kabar Bima

Kasus SBW, Tersangka Lebih Dari Satu Orang

224
×

Kasus SBW, Tersangka Lebih Dari Satu Orang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas tahap satu kasus dugaan penipuan  dan penggelapan pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape, senilai Rp 1,3 Miliar dinilai lengkap (P21). Namun, kasus tersebut tidak hanya menjerat tersangka awal berinisial M. Pada pengembangannya juga ditemukan keterlibatan beberapa tersangka lain.

Kasus SBW, Tersangka Lebih Dari Satu Orang - Kabar Harian Bima
Kasi Pidum Kejari Raba Bima I. Gusti Ngurah Agung Puger. Foto: Bin

Kasi Pidum Kejari Bima IGN Agung Puger yang dikonfirmasi membenarkan berkas tahap satu kasus yang melibatkan tersangka M dinyatakan lengkap. Setelah beberapa kali dikembalikan dengan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas yang masih dianggap kurang lengkap.

Kasus SBW, Tersangka Lebih Dari Satu Orang - Kabar Harian Bima

Termasuk salah satunya, penyidik diminta untuk menambah tersangka lain dalam kasus tersebut. Sehingga, dalam pelimpahan berkas tahap satu yang dilengkapi penyidik, Jaksa telah menyatakan lengkap. Berkas dan tersangka lain dituangkan dalam BAP berkas yang dimaksud.

“Kami menunggu tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya di kantor, Selasa (13/12).

Apakah tersangka lain yang dimaksud adalah S dan R? Agung menyatakan benar. Sebab, dalam kasus yang disangkakan dengan pasal 378 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun tersebut, tersangka awal, M  diduga tidak terlibat sendiri. Ada beberapa orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian.

“Ya, selain M sebagai tersangka awal, ada beberapa tersangka lainnya,” tutur Agung.

Mengenai dugaan keterlibatan tersangka lain, pria asal Pulau Bali ini enggan menjelaskan secara rinci. Sebab, berkas masih di Kepolisian. Kejaksaan saat ini masih menunggu tersangka dan barang bukti dari
Kepolisian dalam proses tahap dua.

“Berkas masih di Kepolisian. Kita tunggu saja saat pelimpahan,” tambahnya.

*Kahaba-09