Kabar Bima

Dinilai Lamban Proses Kasus SBW, Ini Reaksi Penyidik Kepolisian

211
×

Dinilai Lamban Proses Kasus SBW, Ini Reaksi Penyidik Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Lantaran Penasehat hukum Edy Sabara, pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape, Hadituasikal mempertanyakan kinerja penyidik Polres Bima Kota. Reaksi penyidik pun langsung berkoordinasi dengan Kejari Bima dan mengagendakan pemanggilan tersangka M. (Baca. Kinerja Polisi Dinilai Lamban, PH Edy Sabara Berencana Datangi Mabes Polri)

Dinilai Lamban Proses Kasus SBW, Ini Reaksi Penyidik Kepolisian - Kabar Harian Bima
Kanit Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Wongso. Foto: Istimewa

Kanit Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Wongso yang dikonfirmasi mengatakan, bukan maksud penyidik untuk memperlambat proses hukum kasus yang melibatkan tersangka M. Namun, pihaknya masih memroses berkas tahap dua dan mengagendakan pemanggilan tersangka, untuk segera dilimpahkan ke Kejari Bima.

Dinilai Lamban Proses Kasus SBW, Ini Reaksi Penyidik Kepolisian - Kabar Harian Bima

“Hasil koordinasi yang dihadiri PH tersangka di Kejari Bima, penyidik akan menerbitkan surat panggilan pertama terhadap tersangka,” ujarnya, di kantor Rabu (14/12).

Target pelimpahan tahap dua lanjut Wongso, paling lambat Jumat (16/12). Kemudian, jika panggilan pertama tidak diindahkan tersangka M, seterusnya akan menerbitkan panggilan kedua. Pun, panggilan kedua tidak diindahkan, maka selanjutnya tersangka akan dijemput paksa.

“Jika tidak mengindahkan panggilan pertama dan kedua, tersangka bakal dijemput paksa,” sebutnya.

Ketika ditanya bagaimana langkah hukum selanjutnya, jika seandainya tersangka tidak dijumpai untuk diseret ke Jaksa. Apakah penyidik akan menahan Kepala Rutan Bima selaku pihak yang menjamin penangguhan tersangka? Wongso menegaskan, tidak ada aturan untuk menahan seorang penangguh penahanan tersangka. Justeru pihaknya akan menempuh langkah hukum lainnya dengan menerbitkan bahwa tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).

“Jika berbicara berandai-andai tentang tersangka yang dijemput paksa tidak ditemui, tidak mungkin penyidik menahan penangguh penahanan tersangka. Pun, kami selanjutnya akan menerbitkan penetapan DPO terhadap tersangka,” terang Wongso.

*Kahaba-09