Kabar Bima

Setelah Didesak, Tahap Dua Kasus SBW Tuntas

246
×

Setelah Didesak, Tahap Dua Kasus SBW Tuntas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tahap dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape, akhirnya tuntas. Setelah penyidik sempat didesak penasehat hukum pelapor. Tersangka M dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bima, Kamis (16/12)

Setelah Didesak, Tahap Dua Kasus SBW Tuntas - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Afrizal SIK. Foto: Ompu

Kasat Reskrim AKP Afrizal SIK yang dikonfirmasi membenarkan tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Bima. Dalam proses tahap dua tersebut langsung diterima Kasi Pidana Umum Kejari Bima.

Setelah Didesak, Tahap Dua Kasus SBW Tuntas - Kabar Harian Bima

“Ya betul, tahap dua telah dilakukan,” katanya.

Selanjutnya kata Afrizal, berkas tahap satu yang melibatkan tersangka R dan S, sedang dalam proses perampungan

“Untuk berkas tahap satu, tersangka S dan R, sedang diproses,” ujarnya.

Secara terpisah, Kasi Pidum IGN Agung Puger membenarkan telah menerima tahap dua kasus yang melibatkan pemilik CV UD Aminullah, M.

“Kami sudah terima tahap dua-nya,” ujarnya singkat.

Sementara PH pelapor, Hadituasikal mengapresiasi langkah yang telah ditempuh kepolisian. Begitu juga dengan penerimaan tahap dua yang dilakukan Kejari Bima. Artinya, proses hukum kasus yang merugikan kliennya itu berjalan sebagaimana keinginan keadilan di Negeri ini ditegakkan.

“Saya meminta keluarga pelapor dan masyarakat, mengawal kasus ini hingga mendapatkan putusan hukum tetap,” pintanya.

Dirinya juga mendesak penyidik agar dua orang tersangka yang selanjutnya berkas tahap satu segera dirampungkan. Agar keduanya mengikuti tersangka awal untuk diadili di meja hijau.

*Kahaba-09