Kabar Bima

Bantuan Rp 500 Ribu untuk Korban Banjir Dipotong, Laporkan

316
×

Bantuan Rp 500 Ribu untuk Korban Banjir Dipotong, Laporkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pelaksana tugas Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin menegaskan, bantuan untuk korban banjir sebesar Rp 500 ribu tidak boleh dipotong, oleh siapapun dan dengan alasan apapun. (Baca. Hari ini, Uang Rp 500 untuk Korban Banjir Mulai Dibagikan)

Bantuan Rp 500 Ribu untuk Korban Banjir Dipotong, Laporkan - Kabar Harian Bima
Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin. Foto: BinSyahrial

“Kalau sampai ada pemotongan sepeser pun, segera laporkan kepada Pemerintah Kota Bima,” sarannya, Rabu (4/1).

Bantuan Rp 500 Ribu untuk Korban Banjir Dipotong, Laporkan - Kabar Harian Bima

Diakuinya, uang sebesar Rp 10 Miliar dari BNPB itu diberikan kepada semua warga Kota Bima yang terdampak banjir.

“Bantuan itu tidak ada pengecualian. Semua yang terkena dampak banjir berhak menerimanya,” tegas Ryan.

Dana itu sambungnya, sudah disalurkan ke nomor rekening Ketua RW yang Kelurahannya diterjang banjir bandang. Mekanisme penyalurannya pun dilakukan oleh RW, dibantu Ketua RT, atas sepengetahuan lurah setempat.

“Hari ini bantuan itu mulai disalurkan,” katanya.

*Kahaba-01