Kabar Bima

Miliki Tramadol 315 Papan, Perempuan ini Diciduk

251
×

Miliki Tramadol 315 Papan, Perempuan ini Diciduk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Wanita inisial AG (26) asal Kecamatan Sape, Kamis (05/01) diamankan polisi karena memiliki, menguasai dan membawa obat keras jenis Tramadol, saat berkendara di Kecamatan Bolo.

Miliki Tramadol 315 Papan, Perempuan ini Diciduk - Kabar Harian Bima
AG (Dua dari kanan) saat diamankan karena memiliki Tramadol. Foto: Deno

Kasat Narkoba Polres Bima I Made Dimas mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang AG yang membawa Tramadol saat melintas diwilayah Sila.

Miliki Tramadol 315 Papan, Perempuan ini Diciduk - Kabar Harian Bima

“Saat itu polisi langsung menggeledah AG. Dari tangan AG didapati 315 Tramadol,” ungkapnya.

Menurut pengakuan AG lanjut Dimas, obat tersebut didapatkan dari Kota Bima dan berencana akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bolo.

Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bima. AG diancam dengan sanksi pasal 197 sub 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“AG diancam kurungan bui 15 tahun dan denda Rp 100 juta,” sebutnya.

*Kahaba-05