Kabar Bima

Masa Tanggap Darurat di Kota Bima Diperpanjang 14 Hari

226
×

Masa Tanggap Darurat di Kota Bima Diperpanjang 14 Hari

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Perpanjangan masa tanggap darurat yang sedianya selama 7 hari, kini ditetapkan menjadi 14 hari hingga tanggal 9 Januari 2017. Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bima Nomor 3 Tahun 2017 Tanggal 5 Januari 2017.

Masa Tanggap Darurat di Kota Bima Diperpanjang 14 Hari - Kabar Harian Bima
Rapat bersama tim gabungan di ruang rapat Walikota Bima. Foto: Hum

“Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei kepada Walikota Bima dan tim gabungan penanganan banjir Kota Bima,” ujar Pelaksana tugas Kabag Humas dan Protokol, Syahrial Nuryaddin.

Masa Tanggap Darurat di Kota Bima Diperpanjang 14 Hari - Kabar Harian Bima

Diakuinya, penetapan keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi bersama tim gabungan yang dilaksanakan di ruang rapat Walikota pada Kamis malam (5/1) pukul 20.00 WITA, dipimpin oleh Kepala BNPB.

Pertimbangan utama adalah faktor cuaca. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi curah hujan di wilayah Bima dan sekitarnya masih tinggi hingga pertengahan Maret mendatang.

“Perpanjangan masa tanggap darurat akan memudahkan Pemerintah Kota Bima mengakses bantuan yang dibutuhkan untuk pengurangan risiko bencana,” katanya mengutip pernyataan Kepala BNPB.

Dijelaskannya, hal yang paling mendesak untuk dilaksanakan selama perpanjangan masa tanggap darurat ini adalah perbaikan sistem drainase dan pembersihan sungai.

“Saat ini, saluran drainase di Kota Bima sebagian besar tidak berfungsi karena dipenuhi lumpur. Aliran air di sungai juga masih terhambat oleh sampah bawaan banjir. Dalam kondisi cuaca seperti sekarang, kondisi ini riskan dan rentan untuk kembali terjadinya banjir,” katanya.

Pada kesempatan itu sambungnya, Kepala BNPB juga mengarahkan agar perpanjangan masa tanggap darurat selama 14 hari selain mencakup penuntasan pembersihan, penanganan pengungsi dan pelayanan kesehatan, juga harus mencakup tahap persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai untuk persiapan program normalisasi sungai,” tambahnya.

*Kahaba-01/Hum