Kabar Bima

Kasus Baju BBGRM, RD Ditahan, YS Lolos Jeratan Hukum

333
×

Kasus Baju BBGRM, RD Ditahan, YS Lolos Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- RD, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Jumat (13/1) ditahan di Polda NTB. RD ditahan lantaran diduga terlibat Tipikor pengadaan kaos BBGRM di kantor BPMDes Kabupaten tahun 2014. Penyidikan kasus tersebut menuai titik terang. (Baca. Mantan Kadis Sosial Ditahan Polda NTB)

Kasus Baju BBGRM, RD Ditahan, YS Lolos Jeratan Hukum - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Sementara YS yang diduga otak pengadaan baju BBGRM dan sebelumnya merupakan calon tersangka, justeru lolos dari jeratan hukum. Lantas bagaimana tanggapan pihak kepolisian? (Baca. Otak Korupsi Baju BBGRM itu, Diduga YS)

Kasus Baju BBGRM, RD Ditahan, YS Lolos Jeratan Hukum - Kabar Harian Bima

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Akp Afrizal Sik yang dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (14/1) enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Pasalnya, Kasus tersebut telah ditangani penyidik Polda NTB.

“Maaf, saya kurang tahu pasti perkembangan kasus tersebut. Penyidikan kasus itu diambil alih Polda NTB,” katanya singkat seraya mengarahkan wartawan untuk bertanya di unit Tipikor Polres Bima Kota.

Nama YS sempat mencuat dipermukaan, sebagai calon tersangka, disaat kasus pengadaan baju BBGRM 2014 tersebut ditangani Penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Potensi ditetapkan tersangka terhadap orang dekat mantan Bupati Bima tersebut begitu kuat, lantaran nama lain saat itu belum muncul dan membias.

Namun sekarang RD mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima malah menjadi tersangka awal dan ditahan Polda NTB. Sedangkan dalam penyidikan di Polres Bima kota, nama RD tidak pernah muncul di permukaan. Benarkah RD adalah tumbal dalam kasus tersebut?

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Hj Tri Budi Pangastuti yang dimintai tanggapannya atas perkembangan kasus yang sebelumnya pernah muncul inisial YS sebagai calon tersangka, enggan memberikan tanggapan. Hanya saja, ia membenarkan jika RD ditahan, Jumat (13/1).

” Ya dalam jabatanya (Kepala Dinsos) diduga melakukan Tipikor pengadaan barang berupa baju seraragam yg melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999,” sebutnya.

*Kahaba-09