Kabar Bima

Kasus Timbun Laut, BPN Akui Sertifikat Warga

317
×

Kasus Timbun Laut, BPN Akui Sertifikat Warga

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Warga yang mengaku pemilik kaplingan laut yang  sedang diuruk di pesisir pantai Amahami ternyata telah memiliki sertifikat. Hal itu diamini pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima. Sebelumnya, warga memprotes sekaligus memblokade pekerjaan pengkaplingan laut yang kemudian ditimbun oleh pemilik Toko Antara itu.

Kasus Timbun Laut, BPN Akui Sertifikat Warga - Kabar Harian Bima
Lokasi pematokan dan pekerjaan penimbunan yang menjadi polemik

Bagaimana lahan hasil timbunan di laut itu bisa diterbitkan sertifikat oleh pihak BPN Kota Bima? Jika itu telah terjadi, tentu hal ini memprovokasi pengkaplingan laut secara massal oleh masyarakat lainnya. “Mengkapling laut adalah perbuatan pidana dan menerbitkan sertifikat di atas tanah hasil laut yang ditimbun, Saya kira itu perbuatan ‘mafia’ oknum birokrat di BPN yang selalu berada di ketiak modal kaum kapitalis,” demikian tudingan dan komentar Budi, salah seorang pemerhati lingkungan asal kelurahan Dara (12/9).

Kasus Timbun Laut, BPN Akui Sertifikat Warga - Kabar Harian Bima

Pihak BPN Kota Bima, Drs. Iksan, yang berusaha dikonfirmasi Kahaba di kantornya, Kamis (13/9) , mengatakan, polemik kepemilikan lahan yang saat ini sedang ditimbun dan diuruk warga  (Pemilik Toko Antara, red) yang awalnya adalah kawasan pinggir pantai memang telah memiliki sertifikat. “Tanah dipinggir laut yang dikapling itu sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN di tahun 2006 atas nama Drs. Mahmud. Beberapa hari yang lalu pun, pihak Pemkot Bima juga datang ke BPN untuk mengklarifikasi mengenai kebenaran adanya sertifikat tanah laut yang dikapling itu,” jelas Iksan.

Bagaimana proses penerbitan sertifikat itu? Iksan menjelaskan, pada dasarnya secara aturan, laut haram sifatnya untuk dimiliki oleh perorangan. Hal ini bisa terjadi, mungkin ketika diurus sertifikatnya dulu kondisi batas-batas areal itu tidak ada lagi karena terkikis oleh air laut. “Dari dasar itulah, mungkin warga mengkapling dan segera meminta permohonan pengajuan sertifikat,” jelas Iksan di Kantor BPN.

Iksan mengakui, tak tau kronologis detailnya tentang penerbitan sertifikat itu, karena terjadi di tahun 2006, saat dirinya belum bertugas di BPN Kota Bima. “Atas munculnya persoalan itu, BPN akan mulai memperketat untuk mengeluarkan sertifikat tanah terutama yang berada di sekitar areal pesisir laut. Sedangkan yang sudah terjadi saat ini BPN belum bisa menyimpulkannya sepihak terkait tindakan yang akan ditempuh,” paparnya. [BS].