Kabar Bima

Tersandung Korupsi Dana Beasiswa, Eks Kepsek Diadili

229
×

Tersandung Korupsi Dana Beasiswa, Eks Kepsek Diadili

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Korupsi dana beasiswa, mantan Kepala Sekolah (Kepsek)  SMA 1 Bolo, Umar diadili di Pengadilan Tipikor Mataram pekan lalu. Terdakwa disidang menyusul mantan Wakasek di sekolah yang sama, Amirudin yang dijatuhi hukuman pidana 1 tahun  Bui. Keduanya terlibat Tipikor dana Beasiswa di sekolah setempat.

Tersandung Korupsi Dana Beasiswa, Eks Kepsek Diadili - Kabar Harian Bima
Iustrasi

Kasi Intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasydi yang dikonfirmasi membenarkan terdakwa Umar telah disidang pada pekan lalu dan disusul dengan pemeriksaan saksi saksi.

Tersandung Korupsi Dana Beasiswa, Eks Kepsek Diadili - Kabar Harian Bima

Umar terlibat bersama melakukan Tipikor dana beasiswa bantuan khusus murid miskin anggaran APBN tahun 2011, bantuan khusus murid miskin (BKMM) tambahan, anggaran APBNP 2011. Selain itu, bantuan siswa miskin APBD Provinsi NTB tahun 2011, dan Rintisan Dana Bos APBN tahun 2012.

“Sidang telah digelar pekan lalu,” katanya, Selasa (17/1).

Pada sidang waktu itu lanjut Rasyidi, menghadirkan saksi saksi seperti Wakasek Amirudin yang telah dijatuhi pidana 1 tahun bui dan Inspektorat Kabupaten Bima.

“Saksi yang diperiksa lebih kurang 10 orang,” sebutnya

Menurut dia, sidang kemudian ditunda pekan depan dengan memeriksa saksi ahli, yang menjelaskan kerugian negara atas tindakan terdakwa.

Mantan Kasi Intelejen Kejari BAA Rotendao NTT ini menuturkan, kasus ini merupakan penanganan dari Polres Kabupaten, kemudian dilakukan peradilan sampai pada tuntutan dan putusan.

“Sementara tuntutan terhadap terdakwa belum dilakukan,” tuturnya.

*Kahaba-09