Kota Bima,Kahaba.- Satuan Reserse Polres Bima Kota, Selasa (24/1) menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi beberapa waktu lalu. Dalam rekonstruksi ini, Kepolisian menghadirkan tersangka, Munandar.
Kanit Pidum Sat Raskrim Polres Bima Kota, IPDA AH Wongso mengungkapkan, tersangka diminta mengulang kembali adegan proses pembunuhan terhadap korban Husein, warga Kelurahan Na’e Kota Bima.
Kata dia, sebanyak 40 adegan diperankan kembali oleh tersangka saat proses reka ulang. Mulai dari proses komunikasi via seluler antara korban dengan pelaku, hingga pelaku pelaku membuang motor korban.
“Tersangka melakukan adegan sebanyak 40 kali saat rekonstruksi,” ungkap Wongso kepada Kahaba.net.
Dikatakannya, rekonstruksi dilakukan dalam rangka memenuhi berkas perkara pembunuhan mutilasi tersebut. Proses rekonstruksi ini disakskan pula Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ronald.
*Kahaba-05