Kabar Bima

Anggota Dewan Dukung Langkah Hukum Bupati Bima

250
×

Anggota Dewan Dukung Langkah Hukum Bupati Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, M Natsir mendukung langkah hukum yang ditempuh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri terkait dugaan penghinaan di media sosial (medsos) terhadap dirinya oleh netizen. (Baca. Dihina di Medsos, Bupati Bima Lapor Polisi)

Anggota Dewan Dukung Langkah Hukum Bupati Bima - Kabar Harian Bima
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima M. Natsir S.Sos. Foto: Bin

“Saya dukung 100 persen Bupati Bima melakukan itu. Kalau memang ada hal-hal yang dirasa tindakan orang itu sudah berlebihan,” kata Natsir yang juga Ketua Komisi IV ini saat dihubungi Kahaba.net, Kamis (26/1).

Anggota Dewan Dukung Langkah Hukum Bupati Bima - Kabar Harian Bima

Menurut Duta PAN ini, salah atau tidaknya pihak yang dilapor nanti akan dibuktikan dalam proses hukum. Sebab Kepolisian akan melakukan penyelidikan, kemudian hasilnya apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya itu hak Kepolisian. (Baca. Ini Nama Akun FB yang Dilaporkan Bupati Bima ke Polres)

“Jangan dibatasi hak orang untuk menuntut keadilan dan penegakkan hukum. Apalagi seorang pemimpin seperti Bupati, tegakkan hukum itu dan jangan pernah berhenti. Tidak perlu takut dengan siapapun,” tegasnya.

Kata dia, dimata hukum semua warga negara diperlakukan sama. Begitu juga Bupati punya hak yang sama untuk menempuh upaya hukum bila ada hal-hal yang dianggap merugikan dirinya. (Baca. Bupati Bima: Silahkan Kami Dikritik, Tapi Harus Santun)

Dunia maya lanjut Natsir, bukanlah ruang hampa. Ada banyak orang yang terlibat dengan berbagai kepentingannya masing-masing. Maka dia menyarankan, agar siapapun yang menggunakan dunia maya atau medsos untuk menyampaikan pesan-pesan mencerahkan dan mendidik masyarakat.

“Kita tidak bisa menghakimi orang lain didunia maya, karena belum tentu kebenarannya. Maka tidaklah terlalu elok manakala dunia maya ini kemudian kita jadikan sarana untuk caci maki. Sarana untuk mendzolimi orang lain, apalagi menyerang pribadi seseorang,” terangnya.

Namun bila kritikan itu terkait kekuasan, undang-undang telah mengatur dan memberi ruang kepada masyarakat. Kebebasan berpendapat telah dijamin aturan, tapi tidak dengan mencaci maki orang, menghujat dan menfitnah. Karena itu, dunia maya harus menjadi ruang ekspresi untuk mencerdaskan.

*Kahaba-03