Kabar Bima

Bawa Narkoba, Warga Samili Dibekuk

273
×

Bawa Narkoba, Warga Samili Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Memiliki narkoba jenis Sabu-sabu, SH alias BD alias AL (39) asal Desa Samili Kecamatan Woha, Jum’at (27/01) ditangkap Sat Narkoba Polres Bima di jalan lintas Desa Ntonggu menuju Kota Bima sekitar pukul 17.30 Wita. Dari pelaku diamankan Sabu-sabu seberat 2,45 gram.

Bawa Narkoba, Warga Samili Dibekuk - Kabar Harian Bima
IlustrasiTangkap

Kasat Narkoba Polres Bima IPTU. I Made Dimas mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu, pihaknya bergerak dan mendapatkan pelaku di Desa Ntonggu saat hendak menuju Kota Bima.

Bawa Narkoba, Warga Samili Dibekuk - Kabar Harian Bima

“Ditangan pelaku kami amankan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 2,45 Gram, peralatan hisap, dan motor milik pelaku,” ujarnya, Sabtu (28/1).

Sementara pelaku dan barang bukti kata Kasat, diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses penyidikan dan pengembangan.

“Pelaku dikenakan pasal 114 sub 112 lebih sub 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar,” sebutnya.

*Kahaba-05