Kabar Bima

Sidang Kasus SBW Sita Waktu 5 Jam

278
×

Sidang Kasus SBW Sita Waktu 5 Jam

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape, menyita waktu lebih kurang 5 jam. Sidang itu dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Selasa (31/1) kemarin.

Sidang Kasus SBW Sita Waktu 5 Jam - Kabar Harian Bima
Iustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, Ni Putu Widyaningsih menjelaskan, sidang kasus yang melibatkan terdakwa M Amin Camaru, dimulai sekitar pukul 15.00 Wita sampai menjelang magrib atau sekitar pukul 19.00 Wita.

Sidang Kasus SBW Sita Waktu 5 Jam - Kabar Harian Bima

“Sidangnya menyita waktu cukup lama, karena memeriksa saksi-saksi yang mengetahui langsung kondisi transaksi saat itu,” katanya di kantor, Rabu (1/2).

Menurut jaksa Fungsional Wanita ini, sidang kemarin menghadirkan saksi korban dan saksi lainnya. Sama halnya dengan agenda sebelumnya, perkara ini masih memeriksa saksi-saksi.

“Agenda sidang kemarin memeriksa 4 orang saksi, termasuk saksi korban,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Wiwid sapaan akrabnya, sidang dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang masih memeriksa saksi. Termasuk memeriksa saksi lainnya yang mengetahui transaksi saat itu.

*Kahaba-09