Kabar Bima

Samsat Bima Tindak Tegas Kendaraan Luar Daerah

316
×

Samsat Bima Tindak Tegas Kendaraan Luar Daerah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima Kahaba.- Kendaraan luar daerah Provinsi NTB yang beroperasi tanpa izin di Bima, akan ditindak tegas dan diberi sanksi. Pasalnya, pemilik kendaraan merasa enak beroperasi di Bima, namun membayar pajak di luar daerah.

Samsat Bima Tindak Tegas Kendaraan Luar Daerah - Kabar Harian Bima
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Badan Pelayanan Pajak Daerah (UPTB PPD) Bima, Husni. Foto: Ompu

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Badan Pelayanan Pajak Daerah (UPTB PPD) atau yang biasa disebut Samsat, Husni mengaku pihaknya akan segera menggelar operasi kendaraan roda dua dan roda empat, tanggal 6 sampai 7 Februari 2017,  guna penertibkan kendaraan luar daerah NTB yang beroperasi di Bima.

Samsat Bima Tindak Tegas Kendaraan Luar Daerah - Kabar Harian Bima

“Titik operasi di Taman Ria Kota Bima dan Amahami,” katanya di kantor, Sabtu (4/2).

Melalui operasi gabungan kata Husni, pemilik kendaraan akan diberikan kesadaran bahwa kendaraan luar daerah beroperasi di Bima, dan tidak mengantongi izin. Upaya itu, sudah dikoordinasikan dengan satuan Lantas Polres Bima Kota, POM PM, serta Dinas Perhubungan Kota Bima.

“Kendaraan luar daerah harus melapor ke kepolisian dan Dispenda Provinsi NTB. Kalau di daerah berarti melapor ke UPTB PPD,” sarannya.

Dia menilai, kendaraan dengan Nomor Polisi luar daerah Bima dan NTB, sudah membludak di daerah Bima. Pada saat operasi nanti, akan diberikan stiker dan surat keterangan lapor tiba, dalam jangka waktu 3 bulan.

“Nanti setelah tiga bulan masih menjalani operasi tanpa lapor, akan dikenakan sanksi,” pungkas Husni

Menurut dia, kendaran luar daerah, khusus roda empat mendominasi di NTB. Sementara daerah Bima, tidak mendapatkan apa apa dari keberadaannya.

“Daerah Bima hanya mendapatkan dampak kerusakan jalan,” tuturnya.

*Kahaba-09