Kabar Bima

Polisi Bidik Pemilik Akun yang Diduga Menghina Bupati Bima

230
×

Polisi Bidik Pemilik Akun yang Diduga Menghina Bupati Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penanganan kasus penghinaan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri di Media Sosial (Medsos) terus bergulir. Penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Polisi Bidik Pemilik Akun yang Diduga Menghina Bupati Bima - Kabar Harian Bima
Bupati Bima dan Kapolres Bima sesaat sebelum menandatangani BAP kasus pencemaran nama baik. Foto: Bin

Untuk menelusuri keberadaan calon tersangka. Penyidik membidik akun Facebook penyebar fitnah di Medsos tanggal 15 Januari 2017. Jika terbukti pemilik akun akan dijerat dengan UU ITE Nomor 11 tahun 2008.

Polisi Bidik Pemilik Akun yang Diduga Menghina Bupati Bima - Kabar Harian Bima

Kepada Kahaba.Net, Kapolres Bima Kabupaten AKBP. M. Eka Fathurrahman Sik mengungkapkan, saat ini penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi dalam tahap penyidikan. Saksi-saksi yang dimaksud dari pertemanan akun yang bersangkutan. Tujuannya agar dapat menelusuri pemilik akun dimaksud.

“Untuk penetapan tersangka, tunggu hasil penyidikan,” katanya, Senin (7/2).

Menurut dia, dalam riwayat penyidikan, pemeriksaan saksi sangat diperlukan. Dari hasil pemeriksaan saksi, seterusnya akan terkuak siapa oknum pemilik akun tersebut. Setelah mengetahui siapa pemiliknya, penyidik akan melakukan upaya paksa kepada pemilik akun.

“Penyidik akan bidik pemilik akun, kemudian ada upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Eka menambahkan, penydik akan dalami maksud dan tujuan yang bersangkutan memosting
tulisan tersebut. Jika terbukti, pemilik akun dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

*Kahaba-09/05