Kabar Bima

Dewan Tuding Proyek Drainase Pasca Banjir, Siluman

329
×

Dewan Tuding Proyek Drainase Pasca Banjir, Siluman

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi III DPRD Kota Bima menemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan pembongkaran drainase pasca banjir dibeberapa ruas jalan. Pasalnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) program di sejumlah SKPD, dinas terkait tidak mampu menunjukan dokumen pelaksana dan siapa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Dewan Tuding Proyek Drainase Pasca Banjir, Siluman - Kabar Harian Bima
Ketua Komisi III DPRD Kota Bima Sudirman DJ. Foto: Ady

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima Sudirman DJ memastikan proyek itu bermasalah. Karena berdasarkan hasil Monev komisi nya, pekerjaan proyek itu sumber anggaran tidak jelas, termasuk dokumen dan siapa yang mengerjakan proyek dimaksud juga tidak jelas.

Dewan Tuding Proyek Drainase Pasca Banjir, Siluman - Kabar Harian Bima

“Biar proyek tanggap darurat, semuanya harus jelas. Anggarannya dari mana, berapa nilainya, siapa yang mengerjakannya. Semua harus tercantum. Jangan asal bongkar saja. Kalau begini bentuk pekerjaannya, ini proyek siluman,” tudingnya, Selasa (7/2).

Sudirman mengungkapkan, setelah pihaknya monev dua hari terakhir, kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil Dinas PU dan BPBD Kota Bima. Dua Dinas itu sama-sama menjawab tidak mengetahui sumber anggarannya.

Duta Partai Gerindra itu mengakui, saat pertemuan itu pejabat BPBD menyatakan pernah diusulkan ke BNPB untuk normalisasi drainase pasca banjir. Tetapi jumlah anggaran untuk Kota Bima sampai saat ini belum jelas. Kemudian pejabat BPBD melempar ke Dinas PU, karena PU yang lebih berwenang.

Sementara dari pejabat Dinas PU sambung Sudirman, yang juga hadir dalam pertemuan itu mengaku tidak tahu apakah proyek pembongkaran drainase sudah dianggarkan atau tidak.

“BPBD dan Dinas PU ini sama-sama tidak tahu, mereka saling tunjuk. Termasuk dokumen proyek dan siapa yang mengerjakan juga tidak ada yang tahu. Ini kan lucu mas. Semuanya tidak jelas,” ungkapnya.

Jika sudah demikian bentuk pekerjaannya kata Sudirman, pekerjaan tersebut bisa dilaporkan secara pidana, karena sudah merusak aset daerah. Merusak semua kondisi drainase, termasuk drainase yang dalam keadaan baik. .

Karena dinilai siluman, apakah proyek akan ditanggung APBD Kota Bima? menurut DJ tidak bisa, karena setiap pembangunan infrastruktur melalui pengerjaan proyek itu harus jelas. Berapa biayanya, sumber anggarannya, siapa yang mengerjakan, dokumen juga harus jelas.

“Kami di Komisi III akan serius menindaklanjuti proyek ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Bima Didi Fahdiansyah menjelaskan, anggaran proyek drainase tersebut bagian dari proyek normalisasi pasca banjir dari BNPB, melalui BPBD Kota Bima sebesar Rp 20 Miliar.

“Kami di Dinas PU hanya teknis nya saja. Penganggarannya melalui BPBD,” ujar Didi.

Diakuinya, untuk pekerjaan drainase, tidak semua digali. Penggalian hanya pada drainase yang rusak dan rapuh. Sementara proyek tersebut masuk dalam tanggap darurat, kemudian akan dilanjutkan pekerjaan pada tahap rehab rekon.

*Kahaba-01