Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah pengembangan kasus EB, pengedar obat keras Tramadol asal Bolo, polisi menangkap OS (25) asal RT 14 Desa Tambe dan A (41) dirumahnya di RT 1 RW 1 Desa Kananga Kecamata Bolo, Kamis (9/2) sekitar pukul 22.00 Wita. (Baca. Jual Tramadol Pemuda Asal Bolo Ditangkap)
Kasat Narkoba Polres Bima IPTU. I Made Dimas mengatakan, setelah Sat Reskrim Polsek Bolo menangkap EB, pihaknya mengungkap jaringan obat ilegal tersebut. Setelah pihaknya berada di Polsek Bolo, dilakukan pengembangan dengan cara menyuruh saudara EB untuk memancing pihak lain yang terlibat untuk mendatanginya.
“Pada pengembangan tersebut kami tangkap dua terduga pelaku lain masing – masing OS dan A,” katanya.
Ketiga pelaku tersebut sambungnya, akan diperiksa dengan barang bukti 74 papan Tramadol dan uang tunai Rp 486 ribu.
”Kami akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Yang jelas mereka akan diancam dengan Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya.
*Kahaba-05
Komentar