Kabar Bima

Sosialisasi Draf Raperda PPA Digelar

265
×

Sosialisasi Draf Raperda PPA Digelar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bupati Bima yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima HM. Qurban, membuka Sosialisasi Draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Tindakan Keserasan, di aula kantor Bupati Bima, Kamis (9/2).

Sosialisasi Draf Raperda PPA Digelar - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan, Pemberdayaan Anak, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima Hj. Siti Ramlah, Kepala LPA Provinsi NTB Joko Jumadi dan Kabbag Hukum Setda Bima serta para peserta sosialisasi.

Sosialisasi Draf Raperda PPA Digelar - Kabar Harian Bima

HM. Qurban menyampaikan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan, sehingga dalam penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan di Kabupaten Bima selama ini belum dilakukan secara optimal.

“Saat ini, kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi, masih adanya kesenjangan partisipasi pembangunan antara perempuan dan laki – laki,”  ungkapnya.

Degan adannya kegiatan seperti ini menurutnya, salah satu kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dijelaskannya, perlindungan anak juga memiliki tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Selain itu lanjutnya, guna melindungi perempuan dan anak, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang–Undang Nomor 23 tahun 2012, dimana dalam UU ini memuat tentang perlindungan anak yang mengamanatkan anak menjadi penjaminan, perlindungan dan pemenuhan hak–hak anak menajdi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakan dan Negara.

“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap agar kaum perempuan dan anak dapat terlindungi terhadap kekerasan yang menimpannya, sehingga kedepan tidak ada lagi kaum perempuan dan anak tersakiti,” harapnya.

Sementara itu, Ketua LPA Provinsi NTB Joko Jumadi mengungkapkan, Kabupaten Bima merupakan daerah  ke–4 yang dikunjungi dalam rangka sosialisasi draft Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Dengan adanya draf rancangan perda ini, kaum perempuan dan anak  dapat terlindungi dari kekerasan yang menimpa mereka terutama kekerasan dalam rumah tangga maupun perdagangan anak dibawah umur,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kasus seperti ini cukup tinggi, sehingga sangat menghawatirkan semua pihak. Untuk itu, dengan banyaknya kasus seperti ini, selaku pemerintah dan para orang tua untuk saling bersingkronisasi.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus kita lindunggi. Jadi,  perlu pengawasan yang cukup ketat,” katanya.

Dia menambahkan, selaku ketua LPA Provinsi NTB, dia juga berharap melalui sosialisasi seperti ini para pemangku kepentingan dapat merumuskan  draf rancangan peraturan daerah guna  memberikan perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak.

“Sehingga pada nantinya, ada aturan yang mengikat terkait hal ini,” tambahnya.

*Kahaba-02/Hum