Kabar Bima

Kota Bima Bersih dari Narkoba, BNNK Sosialisasi P4GN

243
×

Kota Bima Bersih dari Narkoba, BNNK Sosialisasi P4GN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk mewujudkan Kota Bima bersih dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Kabag Kesra Kota Bima bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima dan Sat Narkoba Polres Bima Kota, Senin (13/2) menggelar Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di Kantor Camat Rasanae Barat.

Kota Bima Bersih dari Narkoba, BNNK Sosialisasi P4GN - Kabar Harian Bima
Sosialisasi P4GN di Kecamatan Rasanae Barat. Foto: Deno

Kabag Kesra Kota Bima H. A. Wahid dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini digelar untuk memberikan penjelasan dan pemahaman terhadap bahayanya narkoba. Ia berharap agar pihak kelurahan hingga RT dan RW menjadi ujung tombak membantu pihak terkait untuk sama-sama memberantas Narkoba. Karena narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan dan para generasi bangsa.

Kota Bima Bersih dari Narkoba, BNNK Sosialisasi P4GN - Kabar Harian Bima

“Kami berharap kegiatan ini bisa membantu masyarakat untuk memahami tentang bahayanya Narkoba dan segera menjauhi dan memusnahkan narkoba dalam jenis apapun,” ujarnya.

Sementara itu Kepala BNNK Bima AKBP. H. Ahmad dalam materinya menyampaikan, pemberantasan narkoba itu perlu dan wajib dilakukan bersama. Pencegahan merupakan langkah utama yang perlu dilakukan, terutama melakukan pencegahan ditingkat keluarga, kelompok, dan pencegahan secara luas.

Pencegahan dini penting untuk dilakukan dengan cara memberikan pemahaman terhadap keluarga dan pada orang terdekat tentang pengaruh dan bahaya narkoba. Karena satu kali narkoba masuk dalam tubuh, maka organ yang ada dalam tubuh akan terancam dipengaruhi dan mengakibatkan kekebalan tubuh dan daya pikir akan rusak.

“Mari kita semua saling membantu untuk membersihkan narkoba di negara ini, karena virus narkoba akan menghancurkan masa depan bangsa,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota Kompol H. Jusnaidin juga ikut menyampaikan beberapa hal, diantaranya selain narkoba untuk dijauhi, dia juga meminta agar obat keras seperti Tramadol harus digunakan sesuai dengan resep dokter, bukan digunakan secara sembarangan, karena akan merusak kesehatan.

“Penyalahgunaan Tramadol akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan. Lewat kesempatan ini, saya juga meminta bantuan pada masyarakat agar selalu memberi informasi terkait keberadaan narkoba di Kota Bima,” harapnya.

*Kahaba-05