Kota Bima, Kahaba.- Terduga kasus penipuan, Sirajudin akhirnya dijemput paksa dan ditahan di Polres Bima Kota. Pria yang juga sebagai PNS di Lingkup Kemenag Dompu itu dijemput paksa karena selalu mangkir untuk hadir saat diproses. (Baca. Diduga, Oknum PNS Kemenag Dompu Terlibat Kasus Penipuan)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Afrizal mengatakan, Sirajudin sudah sering dipanggil untuk menghadiri proses hukum kasus penipuan yang menimpa Adhar Hidayat warga Kota Bima, dua tahun lalu. (Baca. Kasus Penipuan, Perkara Sirajudin Akan Dilanjutkan)
“Karena sudah dipanggil dan tidak pernah hadir, terpaksa dijemput paksa. Kasusnya juga sudah di P21. Hari ini tahap dua,” ujar Kasat, Kamis (16/2) di ruangannya.
Diakui Afrizal, Sirajudin dijemput paksa di rumahnya di Kabupaten Dompu. Saat itu, Sirajudin tidak melawan dan langsung dibawa ke Polres Bima Kota untuk diproses.
“Hari ini tahap dua, berkas dan terduga pelaku juga akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya sambung Kasat, Sirajudin diancam dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.
*Kahaba-01