Kabar Bima

PNS tak Boleh Serahkan KTP untuk Calon Perseorangan

287
×

PNS tak Boleh Serahkan KTP untuk Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pada Pilkada 2018 mendatang sejumlah aturan mengalami perubahan, terutama terkait pasangan calon dari jalur perseorangan. Jika pada Pilkada sebelumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih bisa memberikan dukungan KTP sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan, maka hal itu sudah tidak bisa lagi. (Baca. Tahapan Pilkada Kota Bima Dimulai Agustus 2017)

PNS tak Boleh Serahkan KTP untuk Calon Perseorangan - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Bukhari. Foto: Bin

Hal ini dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Bukhari kepada kahaba.net, di ruang kerjanya, Selasa (21/2) pagi.

PNS tak Boleh Serahkan KTP untuk Calon Perseorangan - Kabar Harian Bima

Selain PNS kata Bukhari, mereka yang tidak boleh memberikan dukungan bagi pasangan calon perseorangan yakni TNI, Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkat desa. Kemudian yang hanya boleh menyerahkan dukungan, yakni orang-orang yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Atau orang-orang yang sudah terdaftar di DP4 atau sudah tinggal di Kota Bima selama 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Memang pada Pilkada 2013 lalu masih boleh, tetapi untuk Pilkada 2018 PNS sudah tidak boleh memberikan dukungan untuk calon perserorangan. Hal ini berdasarkan PKPU dan UU Nomor 10 Tahun 2015,” jelasnya.

Aturan baru lainnya juga lanjut Bukhari, berkaitan dengan patokan persentase syarat dukungan pasangan calon perseorangan tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk. Melainkan dihitung berdasarkan jumlah DPT pada pemilu terakhir.

Bagi daerah yang memiliki jumlah DPT antara 0-250 ribu maka syarat dukungan yang harus diperoleh pasangan calon perseorangan adalah sebesar 10 persen. Itu artinya, Kota Bima yang sebelumnya memiliki DPT 104.350 juga dipastikan syarat dukungannya 10 persen atau sekitar 10 ribu lebih.

Bukhari menambahkan, sejumlah perubahan juga terdapat pada aturan lain terkait Pilkada 2018. Semuanya nanti dipastikan akan disosialisasikan lebih lanjut oleh KPU kepada seluruh komponen masyarakat Kota Bima.

*Kahaba-03