Kabar Bima

Curi Pompa Air, Dua Warga Ditetapkan Menjadi Tersangka

223
×

Curi Pompa Air, Dua Warga Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah melakukan proses penyelidikan kasus perncurian pompa air yang marak terjadi di Desa Kambilo Kecamatan Wawo, akhirnya Polsek Wawo Jum’at (24/02), menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Curi Pompa Air, Dua Warga Ditetapkan Menjadi Tersangka - Kabar Harian Bima
Kapolsek Wawo IPDA. Masdidin. Foto: Firman

Dua orang tersebut berinisial US (21) dan RM (17). Mereka kini telah ditahan di sel tahanan Polsek Wawo.

Curi Pompa Air, Dua Warga Ditetapkan Menjadi Tersangka - Kabar Harian Bima

Kapolsek Wawo IPTU Masdidin mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti hasil kejahatanya. Pelaku juga sudah ditahan.

“Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kasus ini secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kasus pencurian pompa air di Desa Kambilo sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Puluhan unit pompa air digasak para pencuri dan sangat meresahkan warga setempat.

Kasus ini pun baru kali ini diketahui pelakunya dan dilaporkan secara resmi oleh warga. Meski satu minggu setelah dilaporkan, pencurian 2 unit pompa air kembali terjadi.

A.Yani salah satu warga yang menjadi korban sangat berharap polisi bisa mengembangkan kasus ini. Sehingga semua pelaku bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku.

 

*Kahaba-01