Kabar Bima

Korupsi Beasiswa, Eks Kepala SMA 1 Bolo Divonis 1 Tahun Bui

203
×

Korupsi Beasiswa, Eks Kepala SMA 1 Bolo Divonis 1 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang kasus dugaan korupsi dana beasiswa di SMAN 1 Bolo yang melibatkan terdakwa Umar, telah dihelat di Pengadilan Tipikor Mataram. Terdakwa Mantan Kepala SMA 1 Bolo tersebut divonis 1 tahun bui.

Korupsi Beasiswa, Eks Kepala SMA 1 Bolo Divonis 1 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasi Intelejen Lalu Mohammad Rasydi membenarkan terdakwa telah divonis 1 tahun subsider 2 bulan denda materil Rp 50 juta. Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Korupsi Beasiswa, Eks Kepala SMA 1 Bolo Divonis 1 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

“Mantan Kepsek itu divonis 1 tahun bui,” katanya, Sabtu (25/2).

Menurut dia, Umar terlibat bersama Wakasek Amirudin yang telah dipidana 1 tahun bui, melakukan Tipikor dana beasiswa bantuan khusus murid miskin anggaran APBN tahun 2011. Bantuan khusus murid miskin (BKMM) tambahan, anggaran APBNP 2011.

Selain itu, bantuan siswa miskin APBD Provinsi NTB tahun 2011, dan Rintisan Dana Bos APBN tahun 2012.

“Umar langsung di jebloskan ke tahanan lapas Mataram,” ujarnya

*Kahaba-09