Kabar Bima

Pelaksanaan Pilkades 2017 Masih Ngambang, Ini Penyebabnya

196
×

Pelaksanaan Pilkades 2017 Masih Ngambang, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tiga Kepala Desa di Kabupaten Bima dipastikan akan mengakhiri masa jabatannya pada Tahun 2017, sisanya sebanyak 10 desa berakhir pada Tahun 2018. Namun, sampai saat ini rencana pelaksanaan Pilkades tiga desa tersebut pada tahun ini masih ngambang.

Pelaksanaan Pilkades 2017 Masih Ngambang, Ini Penyebabnya - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas PMDes Kabupaten Bima Andi Sirajuddin. Foto: NovalAndi

Kepala Dinas PMDes Kabupaten Bima, Andi Sirajudin mengaku, dirinya telah berkoordinasi dengan Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri terkait dengan rencana pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bima. Desa Kangga, Rato dan Parangina merupakan tiga desa yang berakhir masa jabatannya di 2017.

Pelaksanaan Pilkades 2017 Masih Ngambang, Ini Penyebabnya - Kabar Harian Bima

“Terhadap itu, kami berkeinginan agar pelaksanaan Pilkades mereka di 2017, tetapi kita diminta untuk berkoordinasi dengan KPU. Keinginan kami kemarin itu, pada Desember 2017. Ternyata, Desember itu tahapan pilkada sudah dimulai,” jelasnya saat menghadiri kegiatan KPU Kabupaten Bima, Senin (27/2) siang.

Sirajudin menyebut, bisa jadi pelaksanaan pilkades dimajukan atau diundur di 2018. Pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan ke Pemerintah Propinsi NTB. Sebab, pada Bulan Maret 2018 ada 10 desa yang berakhir masa jabatannya. Rencananya, 10 desa itu ditarik maju mengikuti pilkades serentak pada Desember 2017.

Namun kata dia, penjelasan KPU pada Desember 2017 sudah mulai tahapan Pilkada 2018 dan disarankan tidak dilaksanakan bersamaan, tapi sebelum sekitar Agustus 2017. “Keputusan kapan ini masih kita koordinasikan dengan Gubernur NTB. Kalau bisa 10 desa dimajukan Agustus 2017 dengan 3 desa lainnya,” kata dia.

Kendalanya lanjut dia, apakah 10 desa tersebut mau dimajukan untuk mengikuti pilkades pada 2017. Apabila setuju, maka negara dalam hal ini pemerintah daerah harus memberikan gaji mereka selama 7 bulan tersisa terhitung September hingga Maret.

“Apakah ini juga dibenarkan UU atau tidak perlu dikaji lagi dan akan kita ajukan kepada biro hukum pemerintah pusat dan propinsi,” ujar Mantan Kepala Disdukcapil ini.

Rencanananya, Dinas PMDes akan akan mengundang 10 Kepala Desa tersebut pada pekan ini untuk koordinasi awal terkait pemilihan perangkat desa dulu. Setelah itu baru berkoordinasi dengan Camat.

Saat disinggung apa pengaruh Pilkades dengan Pilkada, menurut Sirajudin hal itu merupakan pertimbangan Kepolisian terkait kondisi kamtibmas. Mengingat beberapa wilayah rawan konflik sehingga tidak diinginkan ada masalah.

*Kahaba-03