Kabar Bima

YS Lolos Jeratan di Kasus BBGRM, Ini Jawaban Polda NTB

210
×

YS Lolos Jeratan di Kasus BBGRM, Ini Jawaban Polda NTB

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mengapa hanya Rusdi yang ditegapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up harga pengadaan kaos BBGRM di Kantor BPMDes Kabupaten Bima tahun 2014. Sedangkan nama YS yang disebut-sebut diduga sebagai otak dalam kasus tersebut, bisa lolos jeratan hukum. Ini jawaban Kapolda NTB

YS Lolos Jeratan di Kasus BBGRM, Ini Jawaban Polda NTB - Kabar Harian Bima
Kadiv Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti. Foto: kicknews.today

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi SIK kepada Kahaba net mengungkapkan, berkas Rusdi sudah dilimpahkan ke Kejati NTB. Namun belakangan dikembalikan (P19) ke penyidik Polda NTB. Selanjutnya Penyidik Polda NTB melimpahkan kembali setelah merampungkan berkas.

YS Lolos Jeratan di Kasus BBGRM, Ini Jawaban Polda NTB - Kabar Harian Bima

“Mengapa Rusdi sebagai tersangka awal, karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti,” katanya di Hotel Marina, Jumat (3/3) malam.

Sedangkan YS yang disebut sebut diduga sebagai otak tindak pidana korupsi, sesuai hasil penyidikan di Unit Tipikor Polres Bima Kota, Kabid Humas merasa heran. Sebab, dari hasil keterangan penyidik, baru Rusdi saja yang ditetapkan tersangka. Sebab, Rusdi sebagai penanggungjawab saat menjabat Kepala BPMDes Kabupaten Bima.

“YS itu siapa?. ya kalau ada bukti baru, kami akan kembangkan. Yang terpenting jika ada bukti yang mengarah pada tersangka lain, kami akan dalami lagi,” tutur Tri di saat usai santapan malam bersama Polda NTB dan jajarannya.

*Kahaba-09