Kabar Bima

27 Kubik Kayu Sonokling Hasil Illegal Logging Dimusnahkan

255
×

27 Kubik Kayu Sonokling Hasil Illegal Logging Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim terpadu mengamankan 27 kubik kayu sonokling saat operasi gabungan di So Wadu Dama Desa Pusu Kecamatan Lambu, Rabu siang (8/3).

27 Kubik Kayu Sonokling Hasil Illegal Logging Dimusnahkan - Kabar Harian Bima
Kayu Sonokling saat diamankan tim gabungan. Foto: Dok. Pol PP Kecamatan Langgudu

Kasi Trantib Sat Pol PP Kecamatan Langgudu Syahruddin menjelaskan, operasi gabungan melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan Madapangga, TNI, Polri dan juga Sat Pol PP itu dilakukan karena maraknya kasus penebangan Kayu Sonokling illegal oleh masyarakat. Pihaknya pun kemudian menindaklanjuti dan menemukan 4 titik tumpukan kayu Sonoklin.

27 Kubik Kayu Sonokling Hasil Illegal Logging Dimusnahkan - Kabar Harian Bima

“Jumlah keseluruhan kayu yang diamankan sebanyak 250 batang. Kayu itu diamankan dan ada beberapa yang kami musnahkan dengan cara dibakar,” tegas Syahruddin, Kamis (9/3).

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan kayu secara Illegal. Karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

“Kami akan intens melakukan operasi,” katanya.

*Kahaba-05