Kabar Bima

Sukirman Klarifikasi Keterangan Menang Banding Syahrullah

368
×

Sukirman Klarifikasi Keterangan Menang Banding Syahrullah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Sukirman Azis mengelarifikasi keterangan yang pernah disampaikannya di Kahaba.net, terkait pengelaiman menang banding terdakwa Syahrullah, dalam sidang banding Kasus tanah Penaraga Kota Bima di Pengadilan Tinggi. Bahkan Ia meluruskan judul yang dimuat dirinya sebagai Penasehat Hukum Syahrullah.

Sukirman Klarifikasi Keterangan Menang Banding Syahrullah - Kabar Harian Bima
Sukirman Azis. Foto: Ompu

Berikut petikan klarifikasi pengacara kondang di Kota Bima terhadap wartawan Kahaba.net di kediamannya, Kamis (16/3) sore berdasarkan berita yang berjudul (Baca. PH Syahrullah Klaim Menang Banding. Ini hasilnya), harus diluruskan agar pandangan hukum bisa jelas benderang.

Sukirman Klarifikasi Keterangan Menang Banding Syahrullah - Kabar Harian Bima

Dia menyebutkan, PH atas nama dirinya sebagai sumber berita perlu diklarifikasi dan diluruskan.  Karena tidak ada istilah menang kalah dalam proses hukum pidana. Justeru yang ada adalah apakah terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum atau tidak. Sedangkan ditingkat banding apakah Pengadilan Tinggi (PT) membatalkan atau menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam hal PT membatalkan putusan PN lanjut Sukirman, maka PT akan mengadili sendiri. Sehingga hukuman bagi terdakwa, bisa menjadi lebih berat atau lebih ringan, dan atau bisa juga bebas. Oleh karena demikian, terkait kasus syarullah, PT menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama, berarti  PT menolak argumentasi hukum yang dijadikan dasar alasan banding dari pembanding.

Kemudian, dalam kasus Syahrullah ini kata Dia, baik terdakwa maupun Penuntut Umum (PU) sama-sama mengajukan banding dan PT menguatkan Putusan PN. Sehingga kalau digunakan istilah menang -kalah, berarti terdakwa dan PU sama-sama kalah.

“saya harus meluruskan judul berita tersebut. Yang saya sampaikan bahwa saya mendapatkan informasi dari Syahrullah bahwa sudah ada pemberitahuan putusan banding  yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yang berarti Syahrullah tetap dihukum 2 tahun, dari 7 tahun 6 bulan yang dituntut PU sebelumnya,” terangnya di Rabadompu Barat, Kamis (16/3).

Lagi pula jelas Sukirman, ia  bukan PH Syahrullah untuk pemeriksaan pada tingkat PN dan tingkat banding.

“hal tersebut juga perlu saya klarifikasi,” ujarnya seraya menyebutkan isi beritanya sudah bagus, namun judulnya itu yang perlu diluruskan.

Dia berharap  dengan adanya klarifikasi ini, maka dianggap sebagai perbaikan dari berita sebelumnya. Agar permasalahan  hukum jelas. dan tidak perlu diperdebatkan lagi oleh pihak pihak tertentu.

“Setelah klarifikasi ini, semuanya sudah jelas,” tutur Sukirman.

*Kahaba-09