Kabar Bima

30 Persen Retail Nasional Harus Menjual Produk UKM

233
×

30 Persen Retail Nasional Harus Menjual Produk UKM

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui SKPD teknis saat ini masih menyusun aturan tentang keberadaan retail nasional yang rencananya bakal masuk di Kota Bima. Salah satunya soal produk UKM daerah yang harus dijual oleh retail dimaksud.

30 Persen Retail Nasional Harus Menjual Produk UKM - Kabar Harian Bima
Kabid Industri dan Perdagangan Dinas Koperindag Ratnaningsih. Foto: Bin

Kabid Perdagangan dan Perindustrian Dinas Koperindag Kota Bima Ratnaningsih mengaku, saat pertemuan dengan SKPD teknis di ruangan Sekda Kota Bima beberapa waktu lalu, dibuat komitmen agar produk UKM yang dijual retail nanti sebanyak 30 persen.

30 Persen Retail Nasional Harus Menjual Produk UKM - Kabar Harian Bima

“30 persen produk UKM harus diakomodir oleh retail tersebut. Nanti akan dijabarkan melalui rancangan Peraturah Daerah (Perda) yang tengah disusun,” ujarnya, Rabu (21/3).

Kata Ratnaningsih, 30 persen itu sudah disepakati untuk dituangkan dalam aturan. Jika saat pelaksanaannya nanti tidak sesuai dengan aturan, maka retail tersebut akan diberikan pembinaan dan sanksi.

Keberadaan retail nanti juga akan merekrut warga Kota Bima sebagai karyawan, sebab jumlah retail yang direncanakan sebannyak 15 titik yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Bima.

*Kahaba-01