Kota Bima, Kahaba.- Untuk kebutuhan menonton penyiaran televisi, warga kota Bima rata-rata menggunakan TV Kabel. Layanan tersebut cukup berkembang dengan baik di Kota Bima. Namun, dalam menjalankan bisnis penyiaran tersebut, puluhan orang pengelola rupanya belum memiliki izin penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kabid Komunikasi, Desiminasi dan Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bima Ahmadin mengungkap fakta soal izin tersebut. Sebab, pengelolaan siaran berlangganan seperti TV Kabel, sudah puluhan tahun beroperasi di Kota Bima.
Menurut Ahmadin, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, diamanatkan bahwa TV kabel termasuk lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel. Artinya, keberadaan TV Kabel harus mengantungi izin dari lembaga resmi negara seperti KPI.
“Ada sekitar 30 orang pengelola TV Kabel di Kota Bima. Tapi satupun tidak ada yang memiliki izin penyiaran,” ungkapnya, Kamis (6/4).
Menindaklanjuti adanya persoalan itu, pihaknya mengumpulkan para pengelola TV Kabel. Menjelaskan soal izin penyiaran itu, dan mensosialisasikan UU Nomor 32 tahun 2002. Sebab, selama ini para pemilik hanya memiliki izin usaha, tempat usaha dan NPWP.
“Dari 30 orang yang diundang, yang hadir sekitar 20-an orang,” sebutnya.
Pada saat pembahasan itu sambungnya, para pengelola diberikan keringanan jika tidak mampu mengurus perorangan, maka bisa membuat konsorsium. Hasilnya, para pengelola menyanggupi untuk membuat konsorsium untuk mengurus izin di KPID Provinsi NTB.
“Mereka sudah menyanggupinya, dan mereka siap mengurus izin dengan membentuk konsorsium,” tuturnya.
Ahmadin menambahkan, apabila para pengelola TV Kabel tidak memiliki niat mengurus izin, maka akan ada sanksi yang akan diterima pengelola. Karena yang terpenting, dalam menjalankan bisnis tersebut pemilik bisa patuh terhadap aturan.
*Kahaba-01