Kabar Bima

Dinas Koperindag Gelar Sosialisasi Peraturan Barang Ilegal Cukai Hasil Tembakau

221
×

Dinas Koperindag Gelar Sosialisasi Peraturan Barang Ilegal Cukai Hasil Tembakau

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Barang-barang Ilegal Cukai Hasil Tembakau, di aula gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Bima, Senin (17/4).

Dinas Koperindag Gelar Sosialisasi Peraturan Barang Ilegal Cukai Hasil Tembakau - Kabar Harian Bima
Plt. Kepala Dinas Koperindag Kota Bima Nurjannah. Foto: Hum

Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Setda Bidang Pembangunan dan Perekonomian H. Syamsuddin. Hadir sebagai narasumber Herman dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Sumbawa dan Abdul Haris, dari Dinas Kesehatan Kota Bima.

Dinas Koperindag Gelar Sosialisasi Peraturan Barang Ilegal Cukai Hasil Tembakau - Kabar Harian Bima

Menurut laporan Plt. Kepala Dinas Koperindag Kota Bima Nurjannah, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak bahaya dan sanksi apabila masyarakat menjual, membeli dan mengonsumsi barang-barang ilegal.

Karena barang-barang ilegal cukai hasil tembakau merupakan barang-barang yang masuk atau dijual di pasar dengan melanggar peraturan keuangan, bea cukai, dan peraturan lainnya tanpa membayar bea masuk dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Peredaran dan konsumsi barang cukai ilegal harus dihindari, karena bisa menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, konsumen juga bisa dirugikan karena mengonsumsi barang yang tidak jelas kualitasnya,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten IIH.Syamsuddin menjelaskan, penjual barang cukai ilegal melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara, atau pidana denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai.

“Sosialisasi ini penting untuk diperhatikan, khususnya bagi para pedagang barang cukai tembakau. Mari teliti sebelum membeli, perhatikan label dan masa kadaluarsa produk”, ajaknya.

Sosialisasi berlangsung satu hari diikuti oleh 90 peserta yang terdiri atas distributor, pengecer serta pengguna atau konsumen rokok di wilayah Kota Bima.

*Kahaba-01/Hum