Kabar Bima

Komunitas Pedagang Kuliner di Serasuba Tolak Direlokasi

265
×

Komunitas Pedagang Kuliner di Serasuba Tolak Direlokasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Para pedagang kuliner yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Kuliner (KPK) menolak direlokasi dari Lapangan Serasuba. Mereka menilai keinginan Dinas Koperindag untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lapangan Serasuba dianggap sebagai keputusan yang terlalu dini dan mengada-ada. (Baca. Pedagang Serasuba Bakal Direlokasi ke Padolo III)

Komunitas Pedagang Kuliner di Serasuba Tolak Direlokasi - Kabar Harian Bima
KPK Serasuba saat menggelar rapat evaluasi. Foto: Dok. KPK Serasuba

Koordinator KPK, Alem Ahmad mengatakan, Dinas Koperindag harusnya memperjelas PKL mana yang ingin direlokasi. Sebab, di areal tersebut ada dua jenis PKL yaitu Pedagang Kuliner dan Pedagang Konveksi.

Komunitas Pedagang Kuliner di Serasuba Tolak Direlokasi - Kabar Harian Bima

Pedagang kata dia, khususnya dari KPK Serasuba sepakat untuk tetap berjualan di areal tersebut. Hal ini berdasarkan hasil pertemuan dengan Walikota Bima 9 Juni 2016 lalu yang dihadiri sejumlah SKPD, Sat Pol PP termasuk Dinas Koperindag Kota Bima.

Dari hasil pertemuan itu lanjutnya, Walikota menegaskan bahwa areal Serasuba diperuntukkan pedagang kuliner dan hiburan. Keputusan tersebut telah dirilis Bagian Humas dan dimuat sejumlah media massa. Namun dengan catatan, keberadaan pedagang harus memenuhi syarat yaitu menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan.

“Kami rasa tata tertib Pedagang Kuliner sudah kami sampaikan saat pertemuan dengan Kadis Koperindag beberapa bulan lalu. Isi tata tertib tersebut sekaligus untuk mendukung keinginan Pemkot Bima untuk menjaga estetika Kota Bima,” jelasnya.

Salah satu poin penting dalam tata tertib tersebut terangnya, yakni jika ada pedagang kuliner yang masih menyimpan rombong atau peralatan jualannya sampai pagi hari maka pihaknya memberikan kewenangan penuh agar rombong tersebut segera ditertibkan.

“Jadi sekali lagi silahkan ditertibkan dan diangkut jika tidak memenuhi tata tertib KPK Serasuba,” tegasnya.

Alem Ahmad melanjutkan, KPK Serasuba juga telah membentuk tim pengawas KPK Serasuba. Tim pengawas ini terdiri dari Kamtibmas dan Babinkamtibmas yang siap mengontrol KPK Serasuba agar tetap mematuhi tata tertib KPK Serasuba.

Apabila Dinas Koperindag ingin memindahkan Pedagang Kuliner dan usaha hiburan di Padolo 3, diminta untuk memikirkan terlebih dahulu penataannya. Jangan sampai keinginan tersebut menimbulkan masalah baru.

Contohnya kata Alem, rata rata pedagang kuliner yang berjualan di Lapangan Serasuba merupakan warga yang berdomisili disekitar lapangan tersebut. Tentu  harus dipikirkan oleh Dinas koperindag apakah mungkin rombong beserta perlengkapan jualan tersebut harus didorong sampai di areal Padolo III dan saat selesai berjualan harus dibawa pulang kembali.

“Hal sekecil ini pun perlu dipertimbangkan oleh Dinas terkait jangan asal buat kebijakan tidak jelas,” ujarnya.

Kemudian terkait fungsi dan lokasi, menurutnya perlu diperhatikan pula apakah dengan direlokasinya Pedagang Kuliner dan hiburan tersebut memenuhi rasa aman bagi para penjual dan pembeli.

Jangan sampai saat dipindahkan ke lokasi tersebut ujar Alem, justru mematikan usaha pedagang. Akibat keamanan tidak terjamin karena jauh dari kontrol aparat hukum. Karenanya, perlu dipertimbangkan bahwa jenis usaha seperti kuliner dan hiburan atas pertimbangan rasa aman dan nyaman bagi para pembeli.

“Jadi sekali lagi apa yang menjadi keputusan Dinas Koperindag untuk merelokasi Pedagang Kuliner kami rasa terlalu mengada-ngada tanpa melalui pertimbangan yang matang. Dan sekali lagi perlu di perjelas juga PKL mana yang akan direlokasi,” pungkasnya.

*Kahaba-01/03