Kabar Bima

Skandal Kasus Pol PP, Giliran Iskandar Ditetapkan Tersangka

334
×

Skandal Kasus Pol PP, Giliran Iskandar Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus Dugaan Korupsi pengelolaan anggaran Sat Pol PP kabupaten Bima tahun 2014 menyasar beberapa orang antaranya, Edy Dermawan, Kadrin dan  Syamsul Bahri. giliran mantan Sekretaris Dishubkominfo Kabupaten Bima Iskandar ditetapkan tersangka.

Skandal Kasus Pol PP, Giliran Iskandar Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono Petrus. Foto: Bin

Kajari Bima Widagdo Mulyono Petrus  kepada sejumlah wartawan membeberkan dugaan keterlibatan Iskandar. Iskandar diduga selewengkan anggaran Sat Pol PP mulai bulan Januari sampai Mei 2014. Saat itu, tersangka dalam kapasitas sebagai Kasat Pol PP Kabupaten Bima tahun 2014.

Skandal Kasus Pol PP, Giliran Iskandar Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

“Kami sudah tetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” bebernya di kantor, Kamis (20/4)

Sebelum itu, lanjut dia pertama kali ditetapkan tersangka yaitu Edy Dermawan. Tersangka ini diduga selewengkan anggaran pada bulan Mei sampai Desember 2014. Berkas perkara untuk tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas Edy telah di P21,” jelasnya.

Selain itu, menyusul Edy sebagai tersangka baru yaitu Kadrin dan Syamsul bahri. Kedua orang ini diduga merupakan pelaku intelektual dalam penyelewengan anggaran Sat Pol PP tahun 2014. Terhadap keduanya juga telah ditetapkan tersangka.

Untuk para tersangka sambung Widagdo, belum dilakukan penahanan. Pasalnya, penyidik tengah berusaha kerja keras merampungkan semua berkas. Termasuk beberapa berkas yang rusak terdampak banjir beberapa waktu lalu yang melanda Kota Bima.

“Dalam skandal Kasus Korupsi Pol PP, sudah 4 tersangka yang ditetapkan,” sebutnya.

Dia menambahkan, kasus Pol PP ditengarai telah merugikan negara sebesar Rp 400 juta lebih. Berdasarkan hasil audit tim ahli BPKP Mataram. Kejanggalan penyelewengan “berjamaah” ini pada sejumlah item kegiatan yang menyerap pagu anggaran Sat Pol PP tahun 2014.

” Untuk kasus ini, dalam waktu dekat akan segera dituntaskan. Karena saya tidak mau mengantung nasib para tersangka,” tutur pria asli Jogja ini.

*Kahaba-09