Kabar Bima

Ditengarai Dapat Jatah Rp 40 Juta, Penyebab Heru Jadi Tersangka

222
×

Ditengarai Dapat Jatah Rp 40 Juta, Penyebab Heru Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Bima Heru Priyanto diduga ikut menikmati aliran dana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kebun kopi di Kecamatan Tambora tahun 2006.

Ditengarai Dapat Jatah Rp 40 Juta, Penyebab Heru Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono Petrus. Foto: Bin

Tersangka diduga meraup Rp 40 juta dalam masa jabatannya sebagai Kepala Perkebunan Kabupaten Bima saat itu.

Ditengarai Dapat Jatah Rp 40 Juta, Penyebab Heru Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima

Kajari Bima Widagdo Mulyono Petrus kepada sejumlah wartawan mengungkapkan alasan penetapan tersangka terhadap Heru. Menurutnya, tersangka diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi ditaksir Rp 40 juta.

Hal tersebut berdasarkan pengembangan hasil sidang di Pengadilan Tipikor Mataram yang melibatkan dua terdakwa (sekarang Napi, red), Suparno dan Syafrudin. Bahkan berdasarkan hasil audit tim BPKP Mataram dengan nilai kerugian negara atas tindakan ketiga tersangka lebih kurang sebesar Rp 218, 425.000.

“Tersangka, diduga menerima aliran dana Rp 40 juta saat itu,” bebernya.

Masih dengan penjelasan Widagdo. Dari angka kerugian negara Rp 218,425 juta tersebut juga merupakan bahagian atau dibebankan pada dua Napi sebelumnya. Dalam kesempatan persidangan, Napi atasnama Syafrudin mengembalikan kerugian negara atau sudah membayar uang pengganti dan pembayaran Rp 187 juta. Sedangkan Suparno belum mengembalikan kerugian negara.

“Untuk kasus ini, baru Syafrudin yang mengembalikan kerugian negera,” Jelasnya

Widagdo menegaskan, bahwa Kejari Bima akan menuntaskan sejumlah kasus korupsi dalam masa jabatan seratus hari awal dimasa jabatannya. Pun, ia akan turut serta mendukung penyidik Kejaksaan melakukan penyidikan dalam setiap penuntasan kasus.

“Saya langsung turun tangan dalam setiap kasus korupsi. Agar semua kasus yang sudah naik ketingkat penyidikan cepat dituntaskan,” Pungkasnya

*Kahaba-09