Kabar Bima

Nasib Samsul di Ujung Tanduk, Sakura Siap Dilantik

332
×

Nasib Samsul di Ujung Tanduk, Sakura Siap Dilantik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah lama tak terdengar, isu Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Demokrat, Samsul M Noer kembali mengemuka. Menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pdt.Sus-Parpol/2016 yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menolak gugatan Samsul terkait pemecatannya di partai.

Nasib Samsul di Ujung Tanduk, Sakura Siap Dilantik - Kabar Harian Bima
Samsul dan Sakura. Foto: Kahaba.net

Nasib Politisi asal Soromandi ini pun kini di ujung tanduk. Sementara rivalnya Sakura H Abidin yang juga Ketua DPC Partai Demokrat sudah sesumbar ke publik bahwa tidak ada halangan lagi bagi dirinya untuk dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima menggantikan Samsul pada Selasa, 25 April 2017.

Nasib Samsul di Ujung Tanduk, Sakura Siap Dilantik - Kabar Harian Bima

Sakura menegaskan, proses gugatan secara hukum sudah selesai di pengadilan baik banding maupun kasasi dan hasilnya tetap memenangkan dirinya. Ini artinya kata dia, sudah ada putusan inkrah dengan kekuatan hukum tetap sebagai acuan untuk melanjutkan proses PAW Samsul.

“Selasa depan saya akan dilantik,” kata Sakura sambil menunjukan satu persatu bukti-bukti administratif mulai dari pemecatan Samsul, keputusan Mahkamah Partai hingga putusan pengadilan sebagai dasar kuat proses PAW.

Peraih suara terbanyak setelah Samsul pada Pemilihan Legislatif 2014 lalu ini mengakui, proses PAW maupun proses gugatan sudah berlangsung cukup lama. Surat PAW diajukan sejak 2014 dan Samsul telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD oleh Gubernur NTB sejak 4 April 2017.

Samsul juga kata dia, secara resmi telah dipecat sebagai Kader Partai Demokrat Kabupaten Bima. Keputusan DPC ini dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Partai Demokrat. Namun Samsul keberatan dan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.

“Di Makamah Partai saya menang, begitu juga di Pengadilan,” terangnya.

?Selain itu lanjutnya, proses PAW sudah dimulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima dan hasilnya sudah final. Secara mekanisme aturan, KPU berkewajiban menetapkan dirinya sebagai peraih suara terbanyak untuk menjadi Anggota DPRD.

Sebelumnya, rencana PAW Samsul ini direaksi sejumlah warga Soromandi. Senin lalu mereka menyuarakan aksi protes di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima. Mereka menuding, proses PAW Samsul cacat hukum karena tidak melakukan pelanggaran.

Warga juga mendesak DPP Partai Demokrat memecat Sakura sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima karena dianggap melegalkan segala cara untuk mendepak Samsul dari DPRD.

*Kahaba-03