Kabar Bima

Heru Bantah Terima Jatah Kasus Kopi Tambora

268
×

Heru Bantah Terima Jatah Kasus Kopi Tambora

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- 3 hari berturut turut diperiksa sebagai tersangka Kasus pengelolaan Kebun Kopi Kecamatan Tambora, Heru membantah terima jatah dana pengelolaan kebun kopi. Bantahan disertai bukti ketidakterlibatan tersangka disampaikan melalui Penasehat Hukum (PH), Sri Mulyani, Kamis (27/4)

Heru Bantah Terima Jatah Kasus Kopi Tambora - Kabar Harian Bima
Penasehat Hukum (PH) Heru, Sri Mulyani. Foto: Ompu

Kepada Kahaba.net, di kantor Kejari Bima, Sri Mulyani membeberkan sejumlah bukti ketidakterlibatan kliennya. Antaranya bukti transaksi penyetoran ke kas Negara untuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

Heru Bantah Terima Jatah Kasus Kopi Tambora - Kabar Harian Bima

Selain bukti lembar penyetoran, Sri sapaan akrab pengacara wanita ini menjelaskan juga terkait kronologis angka Rp 40 juta yang disebut-sebut dalam pemberitaan selama ini. Sebenarnya bukan Angka Rp 40 juta yang diterima, melainkan Rp 31 juta. Uang yang diterima itu pula diterima sebelum panen kebun kopi yang diserahkan oleh salah seorang pengusaha bernama HM Haryadi. Nominal itu sebagai uang muka atas perjanjian kerjasama yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Tuduhan terima jatah itu tidak benar. Kami siap berikan buktin keterlibatan klien saya kepada kahaba.net,” bebernya.

Lantas bagaimana versi Heru dalam kasus tersebut, Sri menceritakan kronologisnya sebagaimana yang dijelaskan klien antaranya seiring berjalannya waktu, ternyata apa yang dituduhkan terhadap kliennya tentang jatah aliran dana Rp. 40 juta tidak benar. justeru pada saat itu, klaimnya kedua terdakwa Suparno dan Syafrudin pernah ditegur baik bsecara lisan dan tertulis oleh tersangka (bukti, red). Bahkan sudah dikirim dan atau ditembuskan ke Bupati Bima tahun 2006.

Saat itu juga sambungnya, telah dibahas oleh Bupati Bima dan Kabag Keuangan Setda Pemkab Bima tahun 2006. Sehingga ditindaklanjut oleh Inspektorat berdasarkan rekomendasi oleh tersangka dalam kapasitas sebagai Kadis Perkebunan tahun 2006.

“Pada tahun kegiatan, klien saya sudah melakukan tugas sebagai Kadis dan selaku tim yang bertanggungjawab sesuai dengan SK Bupati Bima Nomor 205 Tahun 2006 tentang pembentukan tim pengamanan dan pengelolaan kegiatan kebun kopi tambora tahun 2006,” jelasnya.

Apa saja tugas dalam kapasitas tersangka sebagai Kadis saat itu, PH ini menyebutkan tugas kliennya saat itu antaranya monitoring, mengawasi, mengkoordinasi seluruh kegiatan, pembinaan, pemantauan dan pengendalian terhadap pengelolaan kebun kopi.

Mengenai uang Rp 40 juta, tidak benar. yang benar adalah ada uang sebesar Rp 31 juta, yang disetorkan oleh pengusaha yang bernama H. M Haryadi (selaku pengusaha). Sehingga dibuatlah surat pernjajian saat itu, antara pihak pertama (kadis) pihal kedua (pengusaha)

“Uang tersebut sebagai uang muka dalam perjanjian kerja, untuk pembayaran kopi. Dan uang itu bukan mengalir secara pribadi klien saya, namun uang itu disetor ke kas Negara, melalui bendahara dinas saat itu,” pungkasnya sembari menunjukan bukti penyetoran.

Dia menyebutkan, uang tersebut menjadi penyetoran PAD tahun 2006. Uang itu dibawa sebelum masa panen, kemudian diserahkan ke bendahara dinas, sesuai Perda 01 tahun 2016. Setiap ada pendapatan dan keuntungan harus disetor kepada kas Negara sebagai PAD Daerah

“Jadi uang itu tidak dinikmati secara pribadi,” bantahnya.

*Kahaba-09