Kabar Bima

Suami Tidak Dibui, Istri Mantan Oknum Polisi Seruduk Jaksa

203
×

Suami Tidak Dibui, Istri Mantan Oknum Polisi Seruduk Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tidak puas dengan kinerja Kejari Bima, Siti Hajar (57) bersama anaknya Sri Lestari (36) dengan penuh rasa kecewa mendatangi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (10/5). Kedatangan keduanya mempertanyakan amar putusan Hakim Pengadilan Bima tanggal 9 Februari 2017 tentang penahanan Tajudin, suami St. Hajar selama 2 bulan. Sementara Tajudin, tidak pernah ditahan. (Baca. Tersisih, Ibu Bayangkari Lapor Suami ke Polisi)

Suami Tidak Dibui, Istri Mantan Oknum Polisi Seruduk Jaksa - Kabar Harian Bima
Siti Hajar saat memberikan keterangan kepada Media. Foto: Deno

Siti Hajar mengaku heran dengan proses penegakan hukum yang terjadi atas kasus penelantaran isteri yang dialaminya. Keputusan hakim Taufiq Noor Hayat Februari lalu, sudah jelas menyatakan jika suaminya yang merupakan mantan anggota Polres Bima Kota itu ditahan selama 2 bulan atas kasus penelantaran terhadap dirinya selama tujuh tahun.

Suami Tidak Dibui, Istri Mantan Oknum Polisi Seruduk Jaksa - Kabar Harian Bima

“Sampai hari ini Tajudin belum juga ditahan. Padahal sudah divonis 2 bulan bui,” ungkapnya.

Sementara alasan JPU kata dia, terdakwa tidak ditahan karena dalam keadaan sakit. Padahal yang diketahuinya Tajudin masih sehat walafiat dan baik baik saja.

Menurut Siti Hajar, dalam keputusan hakim tersebut menyatakan terdakwa Tajudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga nya dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua bulan.

“Alasan Jaksa beberapa waktu lalu Tajudin tidak ditahan karena telah mengirim surat sakit. Hari ini kami ingin minta ketegasan JPU untuk segera menahan terdakwa agar kami bisa mendapatkan keadilan dalam proses penegakan hukum,” pintanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum I Wayan Suryawan yang dimintai kejelasan atas kasus ini mengatakan, terdakwa pernah melakukan banding, makanya terdakwa belum dilakukan penahanan.  Namun permohonan banding tersebut sudah dicabut hingga terdakwa sudah 2 kali dilakukan pemanggilan. Tapi terdakwa tidak juga hadir. Sementara pemanggilan ke tiga, akan dilakukan hari ini.

“Kalau pemanggilan ke tiga tidak juga hadir, maka kami akan melakukan tindakan sesuai aturan,” jelasnya.

*Kahaba-05