Kabar Bima

Lagi, Tender Kantor KPUD Disorot

243
×

Lagi, Tender Kantor KPUD Disorot

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dugaan pelanggaran tender pembangunan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima kembali menuai sorotan dari rekanan. Tidak hanya aturan yang dilanggar dalam lembaran negara, pun pada aturan yan dibuat oleh panitia, diduga terjadi pelanggaran.

Lagi, Tender Kantor KPUD Disorot - Kabar Harian Bima
Dokumen Pelelangan Tender Pembangunan Kantor KPUD Kabupaten Bima

Pihak CV. Laskar yang enggan dituangkan namanya mengungkapkan, sebagaimana dikutip dalam Dokumen Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi nomor 03/UND-PBJ/VIII/2012, ada item yang menyebutkan hasil evaluasi pelelangan untuk seluruh peserta yang dievaluasi, yang mestinya diumumkan, namun oleh panitia tidak pernah diumumkan atau diterbitkan.  “Karena tidak diumumkan, akhirnya peserta tidak mengetahui kelemahan dan kekurangan dokumen penawaran yang telah dimasukan,” sorotnya, Sabtu (22/9).

Lagi, Tender Kantor KPUD Disorot - Kabar Harian Bima

Lanjutnya, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pelelangan pasca kualifikasi maupun pada Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012, berita acara hasil evaluasi dokumen penawaran, harus diumumkan oleh panitia. Selain itu pengumuman calon pemenang tender yang harusnya diumumkan pada tiga media, yakni Website Pemerintah Setempat, pengumuman yang ditempel, dan pengumuman pemenang pada Lembaga Pengelola Secara Elektronik (LPSE). Namun oleh panitia, hanya diumumkan pada dua media saja, dan tidak diumumkan pada LPSE. “Padahal pengumuman tender awal, mengenai proyek yang dimaksud, sudah ada di LPSE NTB. Tapi kenapa pengumuman pemenang tidak dilakukan di LPSE?” tanyanya.

Dia menilai kerja panitia untuk pelaksanaan tender proyek tersebut, tidak benar. Panitia hanya bisa menyuruh peserta yang mengikuti tender untuk pada aturan, namun panitia yang melanggarnya. “Inikan konyol, panitia yang membuat aturan, tapi ko’ mereka sendiri yang melanggar. Selain pelanggaran yang ada dalam penjelasan peraturan LKPP terkait nama yang tertuang dalam notaris yang melakukan klarifikasi dokumen terhadap CV. Avindo (Calon Pemenang), tapi aturan berupa dokumen pelelangan yang dibuat oleh panitia sendiri pun dilanggarnya,” tegasnya.

Kata dia, terkait dugaan pelanggaran itu, pihaknya juga atas nama CV. Laskar sudah melayangkan surat sanggahan. Bahkan jawaban atas sanggahan mereka dari panitia, sudah diterima. “Sudah kami terima jawaban dari panitia. Tapi saya menilai jawaban itu tak mengena substansi masalah yang ada,” terangnya.

Ketua panitia, Ilham, S.Sos yang dihubungi menjawab, proses tender sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme. Bahkan CV. Laskar yang menyorot tidak adanya hasil evaluasi pelelangan yang diumumkan, sudah diberikan jawaban atas sanggahan yang di layangkan ke Panitia. “Jika pihak yang telah diberikan jawaban atas sanggahannya merasa tidak puas, silahkan untuk mengajukan sanggahan banding,” sarannya. [BM]