Kabar Bima

IJTI Kecam Sikap Aparat Intimidasi 2 Jurnalis 

249
×

IJTI Kecam Sikap Aparat Intimidasi 2 Jurnalis 

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua Ikatan Jurnalis dan Televisi Indonesia (IJTI) Bima, Edy Irawan mengecam intimidasi beberapa oknum anggota Polres Bima terhadap 2 Jurnalis. (Baca. Dilarang Liput Bentrok, 2 Wartawan Bima Diseret Paksa Polisi)

IJTI Kecam Sikap Aparat Intimidasi 2 Jurnalis  - Kabar Harian Bima
Aksi bentrok LMND saat diliput oleh media. Foto: Istimewa

Insiden itu terjadi saat Hermansyah dari Media Bima Ekspres dan Online Bimakini.com serta Ibrahim dari Media Suara Rakyat meliput bentrok aksi di depan Kampus STKIP Taman Siswa Bima, Rabu (24/5) pagi.

IJTI Kecam Sikap Aparat Intimidasi 2 Jurnalis  - Kabar Harian Bima

“Kami sudah mendengar langsung penjelasan kedua korban. Sangat kami kecam sikap aparat yang mengintimidasi, memberikan perlakukan kasar dan menghalang-halangi Jurnalis saat bertugas,” tegas Irawan.

Dari penjelasan kedua korban kata dia, ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Yakni penyeretan jurnalis saat meliput dan hendak diangkut ke truk Dalmas. Kamera Ibrahim juga disita dan dihapus semua file di dalamnya. Serta dihalangi untuk mengambil gambar.

“Ini delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan,” kata dia.

Kemudian jelasnya, ada unsur penghalangan tugas jurnalis sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Hal ini juga mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

“Jadi kami minta kepada Kapolres Bima untuk membina secara tegas oknum anggotanya yang berlaku seperti preman itu,” desaknya.

Irawan menambahkan, Jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang sehingga siapapun tidak bisa menghalangi tugas Jurnalis. Apalagi, dari keterangan kedua korban mereka menggunakan kartu nama dan telah menjelaskan dari media.

*Kahaba-03