Kabar Bima

Proses Hukum, Tak Pengaruhi Pelantikan Perangkat Desa

223
×

Proses Hukum, Tak Pengaruhi Pelantikan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Wakil Bupati Bima, H Dahlan M Noer menegaskan, proses hukum terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa tidak mempengaruhi tahapan pelantikan.

Proses Hukum, Tak Pengaruhi Pelantikan Perangkat Desa - Kabar Harian Bima
Wakil Bupati Bima H. Dahlan M. Noer. Foto: Ady

Seperti diketahui, sejumlah desa telah melantik perangkat desa baik Sekdes, Kaur maupun Kasi hasil seleksi serentak yang menuai polemik beberapa minggu lalu. Dan akan menyusul beberapa desa lainnya melanjutkan agenda pelantikan.

Proses Hukum, Tak Pengaruhi Pelantikan Perangkat Desa - Kabar Harian Bima

Namun Wakil Bupati Bima memberikan catatan, apabila nanti terbukti ada pelanggaran dari perangkat desa yang sudah dilantik maka akan dianulir kembali. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi pemerintah daerah dengan Pengadilan Negeri Raba Bima.

“Proses hukum tetap jalan. Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan, kalau memang itu di kemudian hari terdapat pelanggaran hukum akan dianulir kembali,” kata Dahlan usai menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Bima, kemarin.

Tentu kata dia, anulir hanya dilakukan terhadap desa yang bermasalah. Sebab diakuinya, banyak juga desa yang menjalankan proses seleksi tanpa ada masalah. Maka sesuai Peratutan Bupati Bima, tahapan pelantikan harus tetap berjalan.

Soal ada indikasi keseluruhan desa yang melaksanakan seleksi bermasalah, nantinya tergantung pada hasil proses hukum. “Pokoknya dari rapat koordinasi FKPD kemarin, jadi dari Ketua Pengadilan tidak masalah dilantik. Kalaupun ada bukti temuan di kemudian hari maka bisa dianulir kembali,” terangnya kembali.

Disisi lain lanjutnya, hasil investigasi pemerintah, termasuk dirinya yang ikut memimpin investigasi di tiga kecamatan. Menurut laporan panitia, laporan Kepala Desa dan BPD mereka tidak mengetahui ada kebocoran.

Dicontohkannya, seperti contoh Desa Wane di Kecamatan Parado, sempat ada gejolak karena indikasi salah satu peserta mendapatkan bocoran soal. Ternyata setelah dicek tidak ada barang bukti. Kemudian dilakukan voting untuk memutuskan tes dilanjutkan atau tidak.

“Hasil kesepakatan dilanjutkan. Malah yang menang, bukan yang dicurigai tadi,” terangnya.

Ia sepakat dugaan kebocoran soal diselesaikan melalui proses hukum dan Bupati pun diakui sudah menegaskan hal itu. Sementara proses yang berjalan di DPRD, menurutnya merupakan proses politik.

“Sedangkan proses hukum sedang berjalan. Saya tidak bisa mendahului proses hukum,” ujarnya.

*Kahaba-03