Kabar Bima

Rekomendasi Pembatalan Seleksi Perangkat Desa Tertahan di Pimpinan Dewan

233
×

Rekomendasi Pembatalan Seleksi Perangkat Desa Tertahan di Pimpinan Dewan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Surat rekomendasi pembatalan hasil seleksi perangkat desa yang dikeluarkan Komisi I beberapa hari lalu rupanya masih tertahan di Pimpinan DPRD Kabupaten Bima. Hingga kini pimpinan legislatif belum memberikan sikap secara kelembagaan untuk menindaklanjuti surat tersebut.

Rekomendasi Pembatalan Seleksi Perangkat Desa Tertahan di Pimpinan Dewan - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT, Foto: Bin

“Kita sudah keluarkan surat rekomendasi dari hasil proses klasifikasi yang kita lakukan, tapi rekomendasi itu masih ada meja pimpinan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT kepada media ini kemarin.

Rekomendasi Pembatalan Seleksi Perangkat Desa Tertahan di Pimpinan Dewan - Kabar Harian Bima

Disisi lain kata Politisi asal Sape ini, kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima sangat disayangkannya karena tetap melaksanakan tahapan pelantikan perangkat desa. Padahal, hasil temuan Komisi I mengindikasikan dugaan kebocoran soal terjadi di semua desa yang melaksanakan seleksi.

“Jelas bermasalah semua desa karena soal seleksi kan sama. Sementara dugaan kebocoran soal terjadi sehari sebelum seleksi dilaksanakan,” kata Sulaiman di kantor DPRD setempat.

Menurut dia, eksekutif harusnya menghargai proses yang sedang berjalan di legislatif. Berbeda dengan proses hukum yang hanya menjerat secara pidana pelaku kejahatannya. Sedangkan proses di legislatif sebagai tugas pengawasan peraturan daerah (Perda) mempunyai kekuatan rekomendasi.

“Apabila ada perda yang dijalankan tidak sesuai aturan maka kami berkewajiban menegur eksekutif agar kembali ke aturan. Itu sudah dan sedang kami lakukan sekarang,” tegas dia.

Sulaiman berharap, Pimpinan DRPD segera bersikap secara kelembagaan terkait polemik yang terjadi. Kemudian pemerintah daerah diminta untuk tidak melanjutkan pelantikan perangkat desa yang tersisa sebelum persoalan diselesaikan.

“Kami juga telah mengundang para Camat untuk mendengarkan penjelasan mereka. Sesuai Perda, Camat juga berwenang mengeluarkan rekomendasi dan desa harus menaatinya,” tandas Sulaiman.

Bagaimana dengan desa-desa yang sudah melaksanakan pelantikan? Menurut Sulaiman, perangkat desa yang dilantik bisa dianulir kembali bila terbukti ada temuan kecurangan. Selain itu, masyarakat yang keberatan juga bisa melakukan upaya gugatan di PTUN untuk menguji keabsahan pelantikan.

*Kahaba-03