Kabar Bima

MUI Keluarkan Fatwa Beraktivitas di Media Sosial, Apa Saja yang Diharamkan?

253
×

MUI Keluarkan Fatwa Beraktivitas di Media Sosial, Apa Saja yang Diharamkan?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kahaba.- Majelis Ulama Indonesia atau MUI meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos) atau muamalah medsosiah. Peluncuran Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 ini dilakukan oleh Ketua Umum MUI Maruf Amin dengan memberikannya secara simbolik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

MUI Keluarkan Fatwa Beraktivitas di Media Sosial, Apa Saja yang Diharamkan? - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Maruf Amin mengatakan, peluncuran fatwa ini sebagai bentuk keprihatian MUI terhadap maraknya konten media sosial yang tidak hanya positif, namun juga negatif. “Jadi ada manfaat dan dosa. Saya enggak berani bilang banyakan manfaat atau dosanya,” kata Maruf di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2017.

MUI Keluarkan Fatwa Beraktivitas di Media Sosial, Apa Saja yang Diharamkan? - Kabar Harian Bima

Rudiantara kemudian menegaskan dalam sambutannya, sejauh ini lebih banyak kecenderungan negatif yang timbul dari media sosial. “Akhir-akhir ini kecenderungannya medsos justru merusak hubungan, banyak ujaran kebencian, dan berita hoax,” ujarnya.

Dalam acara peluncuran Fatwa MUI, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pengantar dan pembacaan Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017.

Pada ketentuan hukumnya, fatwa muamalah medsosiah ini mewajibkan setiap muslim dalam melakukan aktivitas di media sosial untuk senantiasa mempererat persaudaraan, baik dengan sesama muslim maupun dengan yang lainnya. Fatwa ini juga mewajibkan agar umat Islam memperhatikan kekokohan kerukunan antar umat.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.

Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

MUI melarang pula kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Maruf Amin berharap Rudiantara dapat menindaklanjuti fatwa yang diberikan kepadanya. Ia mengatakan, “Fatwa MUI hanya bersifat menuntun dan membimbing perlu diperkuat menjadi aturan yang bisa ditegakkan secara hukum. Fatwa belum bisa dieksekusi oleh penegak hukum,” kata Maruf.

Rudiantara mengatakan akan mempertimbangkan fatwa ini dalam merevisi Peraturan Menteri tentang penggunaan media sosial. Menurutnya situasi media sosial perlu ditindak secara nyata. “Kalau hanya ditidak dari dunia maya, tidak aka nada efek jera. Karena satu akun ditutup, mereka bisa bikin lagi akun baru,” ujarnya.

Kedepannya, Rudiantara berencana tidak hanya akan menutup akun-akun media sosial yang melanggar. Dia mengatakan juga akan menutup penyelenggara media sosial jika berkali-kali tidak menanggapi laporan dari Kemkominfo terhadap akun-akun yang melanggar tersebut.

*Kahaba-03/Tempo.co