Kabar Bima

Kantor Bupati Bima Belum Layak Ditempati, DPRD Beberkan Alasannya

246
×

Kantor Bupati Bima Belum Layak Ditempati, DPRD Beberkan Alasannya

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah menilai rencana pemerintah daerah untuk pindah kantor ibukota di Kecamatan Woha sangat mulia sekali. Namun, menurut Aminurlah niat itu harus diurungkan karena bangunan gedung yang ingin ditempati belum layak untuk menunjang aktivitas ASN.

Kantor Bupati Bima Belum Layak Ditempati, DPRD Beberkan Alasannya - Kabar Harian Bima
Ketua DPD PAN Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah. Foto: Ady

Ketua Komisi IV yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Bima ini membeberkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pendapatnya. Pertama, dari sisi perencanaan sejak awal sudah salah. Sebab perencanaan yang diambil pada waktu anggaran berjalan dengan sistem kontrak tunggal bukan pada kontrak tahun jamak (Multiyears).

Kantor Bupati Bima Belum Layak Ditempati, DPRD Beberkan Alasannya - Kabar Harian Bima

“Tentu kalau kontrak tunggal aturannya aset itu harus masuk pada neraca, tetapi saya melihat hasil LHP BKP bangunan itu masuk dalam konstruksi dalam pekerjaan (KDP),” bebernya di ruang Komisi IV kemarin.

Kalau itu yang terjadi kata Maman (sapaan akrabnya), harusnya dilakukan sistem kontrak multiyear Sementara faktanya dilakukan kontrak tahun tunggal. Ini dinilainya bertentangan dengan aturan.

Pertimbangan kedua, dari hasil perencanaan yang keliru menyebabkan konstruksi bangunan tidak layak untuk ditempati. Ia melihat mulai dari hal terkecil, seperti penggunaan instalasi kabel listrik. Hasil pengamatannya, kabel yang digunakan berukuran 1,5 mm.

“Padahal gedung begitu besar. Minimal seharusnya 2,5 mm. Rumah pribadi saja pakainya 2,5 mm karena daya listriknya sangat besar yang dipakai. Sangat rawan terjadi hal yang tidak kita inginkan, seperti kebakaran akibat arus pendek,” ungkap dia.

Kemudian temuan lainnya, yakni balok ring bangunannya di bagian dalam sudah jatuh. Hanya ditempel dengan granit agar tidak bisa dilihat bahwa itu dicor kembali dari cor sebelumnya. Bentangan balok yang begitu panjang, tetapi konstruksinya tidak sesuai dengan gedung besar.

“Begitu saya melihat juga di dalam, banyak yang menganga pecah terbelah. Maka menurut saya, dari sisi perencanaan kita membuat dari dasar dengan dukungan 3 hingga 4 kali anggaran tidak layak dihuni apalagi mau pindah,” tuturnya.

Untuk itu, Maman berencana akan bersurat kepada pimpinan dewan untuk mengeluarkan surat kepada BPK meminta dilakukan audit investigasi terhadap kegiatan pembangunan Kantor Bupati Bima. Masalahnya akibat kontrak tahun tunggal, setiap tahun DPRD harus menganggarkan ulang untuk kelanjutan pembagunan.

Anggaran pertama mulai 2014 sebesar Rp20 Miliar, tahun kedua Rp18 Milar lebih, tahun ketiga sekitar Rp18 Miliar juga dan tahun 2017 ini pun kembali dianggarkan sebesar Rp15 Miliar. “Ini perencanaan yang salah, karena setiap tahun kita anggarkan dan selalu dibuat perencanaan baru. Harusnya itu tidak boleh dari sisi perencanaan,” lanjut dia.

Sebelumnya sambung Maman, saat pertemuan dengan Dinas PU Ia meminta agar dilakukan perencanaan multiyears ketika KUA-PPAS di Banggar. Kontrak Multiyears itu berarti tidak lagi dibahas tiap tahun anggarannya, tetapi cukup sekali ditentukan berapa total anggaran keseluruhannya. Kemudian tinggal dikerjakan supaya hasilnya bagus karena satu kesatuan.

Kemudian setelah waktu berjalan, pada pemerintahannya HM Syafrudin M Nor sebagai Bupati Bima, eksekutif meminta kontraknya dilakukan multiyear. Maman tidak setuju, karena permintaan pada saat anggaran berjalan. Sebab kontrak multiyears harus dilakukan mulai dari awal tahun sebelum anggaran berjalan Bulan Juli pada waktu penandatanganan KUA-PPAS oleh DPR dengan eksekutif.

Hal ini mengacu pada PP 58 Tahun 2005 tentang pembangunan daerah, sebagaimana dirubah menjadi Permendagri 16 tahun 2006 sebagaimana juga dirubah dua kali menjadi Permendagri 21 tahun 2011 pada pasal 54 ayat 4. Di dalam aturan itu jelas penandatangan kontrak multiyears pada saat tandatangan KUA-PPAS.

“Makanya harus dilakukan audit investigasi dulu oleh BPK sebagai pembatas sebelum pembangunan kembali dilanjutkan,” tegas dia.

Disinggung soal adanya indikasi korupsi dari sisi kualitas pekerjaan, menurut Maman bisa saja terjadi. Tetapi semuanya nanti akan diketahui setelah ada hasil audit BPK.

“Indikasi itu memang sudah ada sejak pengurukan. Tentu kita tidak ingin langsung pada masalah itu, tetapi kita minta dulu audit investigasi dari BPK,” tutupnya.

*Kahaba-03