Kabar Bima

Kantor PD. Wawo Kembali Disegel Karyawan 

293
×

Kantor PD. Wawo Kembali Disegel Karyawan 

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kesal karena persoalan  di PD. Wawo yang tak kunjung usai. Karyawan perusahaan itu kembali menyegel kantor, Senin (10/7) dan menuntut agar gaji karyawan selama 8 bulan segera dibayarkan.

Kantor PD. Wawo Kembali Disegel Karyawan  - Kabar Harian Bima
Kantor PD Wawo Disegel. Foto: Deno

Kabag Pemasaran PD. Wawo Sudirman menjelaskan, semua karyawan hadir dan menyegel kantor yang berada di Pasar Kota Bima tersebut. Penyegelan dilakukan karena Plt. Presiden PD. Wawo tidak membayar gaji karyawan selama 8 bulan, dan diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 550 juta.

Kantor PD. Wawo Kembali Disegel Karyawan  - Kabar Harian Bima

“Secara lisan juga pemilik perusahaan sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kepada Plt. Presiden PD. Wawo karena ada LHP Inspektorat No:09/2017/K tanggal 20 Juni 2017 lalu,” ungkapnya.

Sudirman menegaskan, penyegelan akan dibuka setelah gaji karyawan dibayarkan. Pihaknya juga meminta pada Bupati segera laksanakan Perbup No. 5 Tahun 2009 pasal 101 ayat 3 tentang pemberhentian bagi pegawai atau pimpinan perusahaan yang secara sengaja tanpa ada keterangan meninggalkan pekerjaan selama tiga bulan berturut turut.

“Ini sudah keterlaluan, masa gaji kami 8 bulan tidak diberikan,” kesalnya.

*Kahaba-05